Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan bos Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma berniat menggugat Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) karena bertindak sewenang-wenang dan diluar kepatutan hukum. Satgas BLBI dinilai menggunakan kekuasaannya untuk menyita dan melelang harta milik Andri melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa dasar hukum yang jelas.
