Kok Bisa Ayah dan Anak Sekaligus Dibui? Terkuak Peran Sang Ayah di Balik Skandal Suap Rp12,4 M Bupati Bekasi!

Bukannya saling mengingatkan dalam kebaikan, bapak dan anak di Bekasi ini justru "kompak" berbagi peran dalam skandal suap proyek bernilai miliaran rupiah. Hasilnya? Keduanya kini harus sama-sama menghuni jeruji besi. Bagaimana peran sang ayah hingga ikut terseret ke Pengadilan Tipikor? Simak ulasan lengkapnya di sini!

BANDUNG — EDITOR.ID Istilah family business atau bisnis keluarga biasanya identik dengan pengelolaan usaha yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, dalam skandal hukum yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kolaborasi antara ayah dan anak ini justru berujung pada dinginnya sel penjara akibat tindakan tindak pidana korupsi.

Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Ade Kuswara Kunang bersama sang ayah, HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar.

Suap fantastis tersebut mengalir ke kantong keduanya terkait pengurusan berbagai paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keterlibatan sang ayah dalam lingkaran kekuasaan anaknya membuat kasus ini menjadi perhatian publik sebagai potret kelam praktik nepotisme dan korupsi dinasti lokal.

Ketukan Palu Hakim: Bapak dan Anak Resmi Divonis

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Ketua Majelis Hakim Novian Saputra membacakan amar putusan dengan menghadirkan langsung kedua terdakwa di ruang sidang.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda bagi keduanya berdasarkan tingkat peran dan tanggung jawab jabatan:

Ade Kuswara Kunang (Eks Bupati Bekasi)

Divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan).

HM Kunang (Ayah Terdakwa)

Divonis 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan).

Uang Pengganti Miliaran dan Pencabutan Hak Politik

Hukuman bagi mantan Bupati Bekasi tersebut tidak berhenti pada pidana badan belaka. Majelis Hakim memberikan sanksi finansial berat berupa pidana uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak dibayar, sanksi tersebut akan diganti dengan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun kurungan penjara.

Tak hanya itu, hak politik Ade Kuswara Kunang untuk dipilih dalam jabatan publik resmi dicabut selama 10 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana utamanya. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus membendung potensi kembalinya figur bermasalah ke panggung kekuasaan publik.

Mengapa Sang Ayah Ikut Terseret?

Banyak warganet mempertanyakan bagaimana seorang ayah yang tidak menjabat sebagai bupati bisa ikut terseret hingga divonis penjara.

Dalam praktiknya, kasus korupsi yang melibatkan relasi kekuasaan keluarga sering kali menggunakan peran intermediary (perantara). Sang ayah diduga memanfaatkan posisi strategis anaknya selaku pemegang kebijakan utama di Pemkab Bekasi untuk memperlancar transaksi proyek dengan pihak swasta atau kontraktor.

Fenomena ini menegaskan bahwa ketika kontrol kekuasaan tidak berjalan dengan baik, hubungan kekeluargaan yang seharusnya menjadi benteng moral justru berbalik menjadi sarana penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (*)

 

 

Leave a Reply