Hangat dan Renyah: Diskusi Sambil Menikmati Sate Senayan, Komjen Anang Iskandar dan Para Sahabat Suarakan Rehabilitasi untuk Korban Narkoba

Obrolan hangat itu semakin kaya dengan kehadiran dua jurnalis senior yang juga pemimpin media, yakni pemilik EDITOR.ID Edi Winarto serta pemilik media EKSEKUTIF dan MATRA, Budi Rahardjo.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012–2015, Komjen Pol. (Purn.) Dr. Anang Iskandar, tampak duduk bersama aktivis anti-narkoba sekaligus fungsionaris organisasi BERSAMA, Asri Hadi.

Jakarta, EDITOR.ID,- Suasana Minggu siang di kawasan Citos, Jakarta Selatan, terasa begitu akrab dan penuh kekeluargaan pada 20 September 2026. Di tengah hiruk-pikuk akhir pekan, sebuah meja di restoran Sate Senayan menjadi saksi bisu perjumpaan sarat makna antara tokoh-tokoh yang konsisten merawat kepedulian terhadap masa depan bangsa.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012–2015, Komjen Pol. (Purn.) Dr. Anang Iskandar, tampak duduk bersama aktivis anti-narkoba sekaligus fungsionaris organisasi BERSAMA, Asri Hadi.

Obrolan hangat itu semakin kaya dengan kehadiran dua jurnalis senior yang juga pemimpin media, yakni pemilik EDITOR.ID Edi Winarto serta pemilik media EKSEKUTIF dan MATRA, Budi Rahardjo.

Diiringi kelezatan kuliner Nusantara—mulai dari lontong sate ayam, sayur lodeh yang gurih, hingga Lontong Cap Go Meh—perbincangan mengalir cair namun sarat bobot.

Sembari bernostalgia, Anang Iskandar dengan sabar membagikan secercah pengalaman berharganya selama berkarir di kepolisian serta kebijakan-kebijakan krusial yang ia gagas saat memimpin BNN.

Namun, di balik suasana yang santai itu, terselip sebuah kegelisahan mendalam yang disampaikan sang pakar hukum narkotika. Di hadapan para jurnalis senior, Anang menyoroti masih banyaknya aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami esensi Undang-Undang Narkotika.

“Penyalah guna narkotika adalah korban peredaran gelap yang membutuhkan penyembuhan, bukan pemenjaraan,” tegas Anang Iskandar dalam perbincangannya.

Menurut Anang, penegak hukum kerap terjebak pada pendekatan pidana yang keliru. Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan psikis, mereka justru dijebloskan ke dalam jeruji besi.

Ia membeberkan fakta miris bahwa di Indonesia, jumlah penyalah guna yang mendekam di penjara jauh lebih besar dibandingkan mereka yang mendapatkan haknya untuk menjalani pengobatan ketergantungan.

Tidak hanya itu, kritik tajam juga ia layangkan terhadap vonis mati yang kerap dijatuhkan hakim dalam kasus-kasus narkotika, termasuk contoh kasus Mary Jane.

Berdasarkan Konvensi Tunggal tentang Narkotika 1961 atau Single Convention on Narcotic Drugs 1961, penjatuhan hukuman mati sebenarnya tidak dikenal atau dilarang.

Bagi Anang, masa depan penanganan narkotika di Tanah Air harus bergeser sepenuhnya menuju keadilan restoratif (rehabilitative justice), di mana pemulihan lewat layanan kesehatan adalah kunci utama.

Asri Hadi aktivis pencegahan bahaya narkoba setuju dengan pendapat Komjen Pol Purn Anang Iskandar agar pengguna Narkoba di rehabilitasi bukan dihukum pidana. “Saya sangat setuju jika penyalahguna narkotika seharusnya diobati dengan rehabilitasi di rumah sakit bukan dipenjara, nanti menyebabkan penjara jadi penuh dan upaya pencegahan peredaran narkotika tidak berhasil karena jumlah penyalahgua kian banyak,” katanya.

Pertemuan siang itu bukan sekadar silaturahmi biasa di penghujung akhir pekan. Lebih dari itu, para jurnalis yang hadir pulang dengan kepala dan hati yang diperkaya oleh secercah ilmu baru—sebuah pemahaman mendalam langsung dari sang pakar hukum narkotika tentang bagaimana merawat kemanusiaan dalam memandang persoalan narkoba di negeri ini. ****

Leave a Reply