Oleh Edi Winarto
Praktisi Hukum

Dalam sistem hukum ketatanegaraan kita sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila. Di dalam Pancasila dikenal dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Salah satu dari makna sila ini adalah Keadilan dan Kesetaraan: Setiap warga negara berhak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, dan kebudayaan.
Hakikat sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” memang mencakup pengakuan atas hak perorangan dan perlindungan hak milik atau kepemilikan harta setiap warga negara, dengan ketentuan bahwa penggunaan harta tersebut tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Perlindungan Hak Milik: Negara menjamin hak perorangan termasuk kepemilikan harta pribadi yang diperoleh secara sah dan halal.
Keadilan Ekonomi dan Sosial: Sila ini menuntut adanya pemerataan kesejahteraan, perlindungan terhadap kaum yang lemah, serta tidak adanya diskriminasi dalam akses ekonomi.
Roh dari sila kelima ini kemudian diimplementasikan pada Pasal 28 huruf G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Makna dari pasal ini adalah Negara menjamin hak milik pribadi setiap individu. Harta yang berada di bawah kekuasaan seseorang wajib dilindungi dari gangguan, perampasan, atau ancaman yang melanggar hukum
Juga adanya Perlindungan Hukum dari negara. Artinya harta benda tidak boleh diambil atau diganggu sembarangan kecuali melalui prosedur hukum yang sah dan adil.
Dibawah UUD 1945 kemudian diatur lebih konkrit dan implementatif yakni adanya Undang-Undang yang melindungi pemilik rumah atau harta dari penyitaan yang dilakukan secara sewenang-wenang dengan menggunakan kekuasaan dan jabatan.
Dalam sistem hukum positif di Indonesia, perlindungan terhadap kepemilikan rumah dan aset warga negara dari tindakan penyitaan atau pengosongan sepihak diatur secara ketat melalui hukum acara perdata, hukum pidana, serta peraturan perundang-undangan terkait jaminan kebendaan.
Prinsip utama yang berlaku adalah tidak ada pihak, termasuk institusi atau oknum tertentu, yang dapat melakukan penyitaan atau penggusuran/pengosongan rumah secara sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang sah atau tanpa perintah/keputusan pengadilan.
Berikut adalah landasan hukum dan ketentuan penting terkait perlindungan aset rumah di Indonesia:
1, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) & Hukum Acara Perdata (HIR/RBg)
Kepemilikan hak atas tanah dan bangunan dilindungi oleh hukum perdata. Tindakan paksa seperti sita eksekusi (executoriale beslag) hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), atas perintah Ketua Pengadilan, dan dieksekusi oleh juru sita resmi, bukan oleh pihak kreditur atau pihak ketiga secara sepihak.
2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT)
Meskipun bank atau lembaga keuangan memiliki fasilitas parate eksekusi (hak untuk menjual objek jaminan tanpa melalui gugatan perdata biasa jika debitur cidera janji/macet berdasarkan Pasal 6 UUHT), pelaksanaannya tetap harus melalui prosedur lelang resmi negara.
Jika terdapat perlawanan atau sengketa kepemilikan yang sah secara hukum, eksekusi tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak dan memerlukan fiat atau penetapan dari pengadilan.
Perlindungan Hukum Pidana terhadap Perbuatan Sewenang-wenang
Tindakan memaksa masuk ke dalam rumah, menduduki, atau mengosongkan rumah milik orang lain secara paksa tanpa alas hak dan tanpa prosedur hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum dapat diancam dengan hukuman pidana.
Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM)
UUD 1945 menjamin perlindungan atas hak milik pribadi dan perlindungan dari perlakuan yang sewenang-wenang. Negara menjamin bahwa setiap warga negara berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih atau dirampas secara sewenang-wenang.
Bagi setiap warga negara dalam status apapun terutama kaum lemah dan rakyat yang tidak berdaya jika menghadapi ancaman penyitaan atau pengosongan rumah secara sepihak tanpa dasar putusan atau penetapan pengadilan yang jelas, tindakan tersebut dapat dilaporkan sebagai perbuatan melawan hukum atau pengaduan pidana ke pihak berwajib.
Aset atau rumah milik warga tidak boleh disita secara semena-mena karena dilindungi oleh hukum dan wajib melalui izin atau putusan dari Ketua Pengadilan
Prinsip Due Process of Law
Setiap tindakan paksa terhadap harta benda warga harus mematuhi prosedur legal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Perlindungan Hak Milik
Negara menjamin perlindungan atas hak milik (protection of property rights) agar tidak ada perampasan atau penyitaan tanpa alas hukum yang sah.
Kontroversi PP 28 Alat Menyita Harta Milik Siapapun Tanpa Putusan Pengadilan
Dibawah Undang-Undang ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Peraturan ini kekuatannya dibawah Undang-Undang. Namun dalam prakteknya seringkali menabrak Undang-Undang tentang perlindungan kepemilikan warga negara atas harta dan rumah.
Sehingga PP 28 Tahun 2022 memang menuai polemik hukum. Berbagai pakar hukum, akademisi, hingga mantan hakim Mahkamah Konstitusi menilai beberapa pasal dalam PP ini berpotensi tumpang tindih (overlapping) dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta prinsip pelindungan hak milik warga negara
Masalah Krusial yang Membuat PP Tabrak Undang-Undang
PP Nomor 28 Tahun 2022 banyak digunakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan tindakan hukum penyitaan tanpa dasar dan alas hukum yang jelas. Mereka menggunakan kewenangan penyitaan berlindung pada PP 28. Sehingga warga negara yang tak berdaya secara hukum tak mampu berbuat apa-apa ketika menghadapi masalah penyitaan yang dilakukan PUPN.
Berikut hal-hal mendasar yang menyebabkan PP 28 Tahun 2022 menabrak undang-undang dan menuai kontroversi.
Perluasan Subjek Penanggung Utang
PP 28 memperluas definisi penanggung utang hingga ke keluarga, ahli waris, maupun pihak yang memperoleh hak dari debitur.
Pengkritik menilai aturan ini menabrak prinsip hukum umum (seperti hukum perseroan terbatas atau hukum perdata) di mana tanggung jawab utang tidak bisa dialihkan begitu saja tanpa prosedur pengadilan.
Tindakan Penyitaan Tanpa Putusan Pengadilan
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) diberikan wewenang kuat untuk melakukan pemblokiran, penyitaan, hingga pengosongan aset/rumah penanggung utang.
Tindakan eksekusi ini dinilai mengabaikan asas due process of law (proses hukum yang adil) karena dilakukan secara sepihak oleh lembaga eksekutif tanpa melalui mekanisme pembuktian gugatan di pengadilan.
Pelindungan Hak Milik Warga Negara
PP 28 menjadi sorotan tajam karena aturannya menabrak dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 mengatur tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Regulasi ini kerap menjadi sorotan publik dan perdebatan hukum karena memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan layanan publik serta pengurusan atas aset penanggung utang.
PP 28 Bertentangan dengan UU Perlindungan Harta
PP 28 Tahun 2022 sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi yang mengatur tentang perlindungan kepemilikan harta. Berikut adalah poin-poin utama yang sering dipersoalkan terkait dugaan benturan dengan perlindungan hak atas kepemilikan harta warga negara:
Kewenangan Pembatasan Layanan Publik
Berdasarkan aturan ini, penanggung utang yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara dapat dikenakan penghentian atau pembatasan layanan publik tertentu.
Sektor Layanan yang Terdampak
Pembatasan tersebut mencakup layanan di bidang keagrariaan dan tata ruang (seperti pendaftaran, peralihan, atau perpanjangan hak atas tanah dan bangunan), administrasi kependudukan, hingga perizinan berusaha.
Perspektif Keberatan (Argumen Kontrakdiktif)
Kritik utama yang muncul dari masyarakat atau kalangan pemerhati hukum berpendapat bahwa pembatasan akses terhadap hak atas tanah, bangunan, atau administrasi kependudukan berpotensi mereduksi hak-hak sipil serta jaminan perlindungan kepemilikan harta yang dijamin oleh konstitusi.
Di sisi lain, pemerintah memandang instrumen ini sebagai upaya hukum yang sah untuk mengamankan keuangan dan kekayaan negara dari piutang macet.
Ruang Lingkup Piutang
PP ini berfokus pada penagihan piutang instansi pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan hukum lain yang pendanaannya bersumber dari keuangan negara/kekayaan negara yang dipisahkan.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Dalam tata hukum Indonesia, jika sebuah Peraturan Pemerintah (PP) dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU), maka langkah hukum formal yang dapat diambil adalah:
Gugatan Uji Materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA)
Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, MA adalah lembaga yang berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang (termasuk PP) terhadap undang-undang. Warga negara atau organisasi yang merasa haknya dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan pasal-pasal bermasalah ke MA.
Gugatan Perdata/PTUN Kasus Per Kasus
Jika terjadi tindakan penyitaan rumah atau harta yang dinilai salah sasaran atau sewenang-wenang oleh PUPN, pemilik aset dapat mengajukan gugatan perdata atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat paksa atau berita acara penyitaan tersebut. ****












