Jakarta, EDITOR.ID,- Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri bersama penyidik Tipikor Polda Sulawesi Selatan dan Tipikor Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan korupsi perizinan PBG pada Senin (21/9/2026) selama lima jam.
Dalam penggeledahan polisi menyita tiga box dokumen dari Kantor Bupati Gowa dan dua box barang bukti dari rumah jabatan.
Penggeledahan ini menjadi bagian dalam penyelidikan dugaan korupsi Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Husniah Talenrang merupakan Bupati Gowa periode 2025-2030, pernah menjadi anggota DPRD Gowa dan Ketua DPD PAN Gowa, serta merupakan adik Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran.
Sebelumnya, kasus korupsi PBG mencuat saat unit Tipikor Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) pada Rabu, (20/5/2026) lalu.
Pasca penggeledahan tersebut, Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Gunungsari Makassar.
Penggeledahan di rujab dan kantor bupati yang dilakukan tim gabungan dari Kortastipikor Mabes Polri, Tipikor Krimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa itu dimulai sekitar pukul 16.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita di dua lokasi tersebut.
Tim menyita tiga box berisi dokumen dari Kantor Bupati Gowa. Sementara dari Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, polisi ternyata menyita dua box barang bukti.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto menjelaskan, personil yang diterjunkan juga berasal dari Unit Tipikor Polda Sulsel serta Polresta Gowa.
“Kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Hernowo Yulianto mengatakan tim mengamankan berbagai dokumen fisik maupun elektronik dari dua lokasi tersebut. Menurut dia, total terdapat empat boks dokumen yang disita, terdiri dari tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan bupati.
Hernowo melanjutkan, barang bukti yang disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,” kata Hernowo.
Sementara operasi kali ini dilakukan sesuai prosedur, termasuk pihak polisi sudah mengantongi surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.
Penyidik juga menegaskan bahwa pengusutan tidak hanya berfokus pada proses penerbitan izin, tetapi turut menelusuri kemungkinan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik yang sedang diselidiki. Karena itu, pemeriksaan saksi dan analisis dokumen masih akan terus dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Hernowo belum menjelaskan posisi Bupati Gowa dalam kasus tersebut. Namun yang jelas, yang bersangkutan sedang tidak ada di lokasi saat dilakukan penggeledahan.
“Tidak ada, tidak ada (Ibu Bupati saat penggeledahan),” tandas Hernowo.
Kasus Pemerasan Pengurusan Perijinan
Kasus yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya selama periode 2025–2026.
Penyidik saat ini masih mendalami berbagai dokumen yang diperoleh untuk mencocokkannya dengan keterangan saksi dan data lain yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga telah diperiksa sebagai saksi. Namun hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani. Polisi menyatakan proses masih berada pada tahap pengumpulan dan pendalaman alat bukti.
“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Hernowo saat menjelaskan posisi hukum Bupati Gowa dalam perkara tersebut.
Profil Husniah Talenrang
Nama Sitti Husniah Talenrang dikenal sebagai salah satu tokoh perempuan yang aktif di dunia politik dan organisasi di Sulawesi Selatan.
Perempuan kelahiran Ujung Pandang, 20 Maret 1977, ini lebih dikenal dengan nama Husniah Talenrang.
Husniah merupakan adik dari Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran, perwira tinggi Polri yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis di institusi kepolisian.
Fadil Imran memasuki masa pensiun pada Agustus 2026 dengan jabatan terakhir sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops).
Sementara itu, Husniah memiliki rekam jejak di dunia politik dan organisasi, khususnya di Kabupaten Gowa dan Sulawesi Selatan.
Di dunia politik, Husniah pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa periode 2019-2024.
Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, ia juga tercatat menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa periode 2019-2024.
Selain aktivitas politik, Husniah aktif dalam sejumlah organisasi. Ia dipercaya menjadi Ketua Perbasi Gowa dan Ketua PAPPRI Gowa pada periode 2021-2024. Kemudian, pada 2022-2024, Husniah menjabat sebagai Ketua DPW PUAN Sulsel.
Dari sisi pendidikan, Husniah memiliki latar belakang akademik hingga jenjang magister. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar pada 1998-2002 dan meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE).
Pendidikan kemudian dilanjutkan ke jenjang S2 di Universitas Muslim Indonesia. Husniah menempuh program Magister Manajemen (MM) pada 2019 dan menyelesaikannya pada 2022. Aktivitas Husniah di sejumlah organisasi juga membawanya memperoleh beberapa penghargaan.
Pada 2022, ia menerima Lencana Pancawarsa dari Kwarda Daerah Sulsel. Setahun kemudian, Husniah memperoleh Lencana Bina Bakti dari Kwartir Nasional. Berdasarkan data yang tersedia, Husniah tidak memiliki status hukum saat mencalonkan diri di Pilkada 2024 lalu.












