Jakarta, EDITOR.ID,- Sidang koneksitas kasus dugaan korupsi jual beli lahan aset BUMD Kabupaten Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Senin (21/9/2026), diwarnai momen emosional. Mantan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, memberikan kesaksian dengan suara bergetar melalui konferensi video.
Perkara ini turut menyeret jenderal bintang tiga yang pernah menjabat Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, bersama tiga terdakwa lainnya.
Gus Yazid yang juga berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara tersebut memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap.
Kasus bermula dari transaksi lahan seluas sekitar 716 hektare milik PT Rumpun Sari Antan yang dibeli oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), anak usaha BUMD Kabupaten Cilacap, dengan total nilai transaksi mencapai sekitar Rp237 miliar.
Dalam dakwaan awal, Widi Prasetijono disebut menerima bagian sebesar Rp25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp20 miliar di antaranya didakwa diserahkan secara tunai kepada Gus Yazid, disertai aliran dana melalui rekening yang melibatkan Gus Yazid dan istrinya.
Namun, perkembangan penting terjadi dalam perkara TPPU Gus Yazid. Pada 9 September 2026, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Gus Yazid.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Gus Yazid tidak terbukti menerima uang Rp20 miliar sebagaimana didakwakan. Hakim menyatakan kuitansi Rp20 miliar memang dibuat dan ditandatangani Gus Yazid, tetapi penyerahan uang sebesar Rp20 miliar sebagaimana tercantum dalam kuitansi tersebut dinilai tidak pernah terjadi.
Perkara korupsi yang melibatkan Widi disidangkan melalui mekanisme koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Pengadilan tersebut pada 27 Juli 2026 menyatakan menggelar persidangan koneksitas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Letjen TNI Widi Prasetijono dan tiga orang lainnya.
Para terdakwa didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP yang relevan.
Alasan Pencabutan BAP dan Pesan Sang Istri
Dalam persidangan 21 September, oditur militer selaku penuntut umum koneksitas bertanya kepada Gus Yazid mengenai alasan dirinya mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik terkait penerimaan aliran dana Rp20 miliar dari Widi.
Di hadapan oditur militer, Gus Yazid membeberkan alasan dirinya mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait aliran dana Rp20 miliar tersebut. Ia mengaku terdorong oleh tiga momen penting yang mengubah pendiriannya.
Momen pertama terjadi saat dirinya menjalani sidang perkara TPPU sebelumnya di Pengadilan Tipikor Semarang. Saat itu, hakim ketua menatapnya tajam dan memberikan peringatan keras.
“Beliau mengatakan ke saya begini. Itu yang saya ingat terus sampai sekarang. ‘Gus, lupa boleh, tapi bohong jangan ya, Gus’,” ujar Gus Yazid menirukan pesan hakim.
Momen kedua berkaitan dengan kekhawatiran hukum yang disampaikan oleh kuasa hukumnya terkait beban pengembalian uang pengganti.
“Gus, kalau tidak mencabut keterangannya nanti uang pengganti itu dapat dari mana Gus nanti?'” ungkap Gus Yazid mengulangi kalimat pengacaranya.
Suara Gus Yazid akhirnya mulai bergetar ketika menceritakan momen ketiga, yakni pesan emosional dari istrinya yang sedang jatuh sakit.
“Terus istri saya juga ngomong ke saya. ‘Bi, kamu coba pikirin aku sama anak-anak. Ini Umi, masuk rumah sakit’,” ucapnya dengan suara bergetar.
“Jadilah saya akhirnya mengatakan yang sejujur-jujurnya di persidangan ini, Pak,” lanjut dia.
Keyakinan Hukum dan Sikap Loyal kepada Letjen Widi
Sebelumnya, pada 9 September 2026, Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Gus Yazid. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Gus Yazid tidak terbukti menerima uang tunai Rp20 miliar, meskipun kuitansi penyerahan tersebut memang pernah dibuat dan ditandatanganinya.
Ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum mengenai bagian BAP yang dicabut, Gus Yazid menegaskan bahwa dirinya tetap memegang teguh rasa hormat kepada Letjen Widi dan tidak ingin menghilangkan kebaikan yang pernah diterimanya.
“Saya intinya itu begini. Saya tidak akan menghilangkan kebaikan beliau (Letjen Widi) ke saya. Nah, cuma yang Rp20 miliar itu memang saya cabut, ya karena memang saya juga melakukan apa yang sudah menurut keyakinan saya, ya sudahlah ini saya cabut aja sesuai dengan tegaknya kebenaran dan kejujuran,” tegas Gus Yazid.
Ia bahkan sempat mempertanyakan dinamika di balik pusaran kasus yang menjerat sang jenderal bintang tiga.
“Tapi saya tidak mau menghilangkan kebaikannya beliau Bapak Letjen Widi Prasetijono. Bahkan saya waktu mencabut itu sempat ngomong, terus kalau aku cabut ini siapa yang akan membela beliau? Sedangkan beliau ini dikeroyok nih sama jenderal-jenderal yang membenci beliau untuk menjegal kariernya beliau,” tambahnya.
Menjelang akhir kesaksiannya, Gus Yazid memastikan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Letjen Widi atau keluarganya selama hampir sembilan bulan berada di dalam tahanan. Keterangan ini murni disampaikan berdasarkan keyakinan nurani demi tegaknya kebenaran di persidangan koneksitas tersebut.
Pernyataan Gus Yazid tersebut merupakan keterangannya dalam persidangan dan belum menjadi kesimpulan majelis hakim mengenai perkara Widi Prasetijono.
Dalam perkara TPPU Gus Yazid sendiri, majelis hakim sebelumnya telah menyatakan tidak terbukti adanya penyerahan uang tunai Rp20 miliar seperti yang tercantum dalam kuitansi.
Di sisi lain, Gus Yazid mengaku masih menghadapi persoalan mengenai bagaimana uang Rp20 miliar tersebut dapat diwujudkan apabila benar-benar disebut sebagai uang yang diberikan kepadanya.
“Makanya ya sudah, saya sekarang saya cabut dengan sebenar-benarnya. Tapi kalau beliau yang ibaratnya berikan ke saya, yang benar-benar beliau berikan, saya tidak akan cabut dan tidak akan saya ingkari,” pungkasnya. ***












