Tak Perlu Pangkat Tinggi, Intel Polisi Kelas Polsek Ini Punya Belasan Rumah Mewah Bak Istana Bernilai Miliaran dari Hasil Korupsi Proyek Bekasi

KPK menduga Ipda Yayat Sudrajat alias Yayat Lippo memiliki belasan rumah mewah dari hasil korupsi suap lelang proyek Pemkab Bekasi. Terkini dua rumah milik Ipda Yayat Sudrajat sudah digeledah KPK.

Intel Polsek Cimanggis Bogor Ipda Yayat Sudrajat Polisi Kaya Raya Punya Rumah Mewah Miliaran Bikin Publik Terkejut

Jakarta, EDITOR.ID,- Pangkat boleh sekadar perwira pertama, namun jangan dikata pundi-pundi kekayaan yang dikumpulkan sukses membuat publik terperangah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kepemilikan belasan rumah mewah milik seorang anggota polisi aktif berinisial Ipda Yayat Sudrajat alias Yayat Lippo, yang diduga kuat berasal dari aliran dana haram korupsi suap lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Polisi yang bertugas sebagai intel Polsek Cimanggis ini hanya bergaji Rp2,9 juta per bulan. Namun rumahnya bak istana di kawasan elit Raffles Hills Cibubur, Depok Jawa Barat ditaksir mencapai puluhan miliar. Lantas darimana ia bisa membeli rumah mewah semahal itu.

Dari bertindak sebagai makelar kasus dan menerima fee proyek haram di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp16 miliar, Ipda Yayat jadi polisi tajir berharta miliaran.

Kasus yang menyeret nama Yayat ini terus bergulir panas. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah mendatangi dan menggeledah salah satu rumah mewah milik Yayat yang berlokasi di kawasan Depok pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan ini dilakukan tepat usai penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi di hari yang sama.

Penyidik mencari bukti tambahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi suap lelang proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jaringan Aset Mewah Tersebar di Berbagai Kota

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik kini tengah membidik kekayaan tak wajar milik Yayat yang jumlahnya sangat fantastis.

Berdasarkan temuan sementara, sang oknum polisi yang karib disapa “bos” dan dikenal kerap mentraktir rekan sesama korps baju cokelat itu diduga memiliki belasan aset properti mewah.

“Adapun penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya. Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” tegas Budi kepada awak media, Senin (21/9/2026).

Tidak tanggung-tanggung, jejaring aset haram tersebut dilaporkan tersebar luas di banyak wilayah strategis, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang. KPK memastikan perburuan aset ini belum akan berhenti.

Peran Sentral di Balik Aliran Dana Belasan Miliar

Skandal megah ini pertama kali tersingkap dari fakta-fakta persidangan kasus ijon proyek yang sebelumnya telah menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Di hadapan hukum, Yayat secara blak-blakan mengakui telah mengantongi uang hingga Rp16 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.

Dalam pusaran korupsi ini, Yayat memegang peran sentral sebagai calo atau makelar proyek. Ia menjadi jembatan penghubung antara Sarjan dengan para kepala dinas demi mengamankan paket-paket pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah.

Sebagai pelicin, ia tega memotong fee proyek sebesar 5 hingga 10 persen dari setiap kontrak kerja demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Sebagai pengingat, KPK sebelumnya telah membekuk Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta kontraktor Sarjan melalui operasi tangkap tangan pada Desember 2025.

Sarjan terbukti menyuap para pejabat tersebut hingga Rp11,4 miliar demi memonopoli proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan nilai total proyek mencapai Rp107,5 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pun telah menjatuhkan vonis penjara bagi para pelaku utama tersebut.

Kini, di tengah status penyidikan yang masih menggunakan sprindik umum, KPK terus berpacu dengan waktu untuk mengejar seluruh sisa aliran uang panas dan membongkar tuntas akar jaringan mafia proyek yang melibatkan aparat penegak hukum ini.

Budi membenarkan penyidik menyita aset dan mencari bukti aliran uang panas dari skandal ijon proyek ini.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap lelang proyek di wilayah Kabupaten Bekasi, masih menggunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka, di mana hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi, YYS,” ujar Budi.

“Pascadilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik YYS yang berlokasi di wilayah Depok,” tandas Budi.

Budi menambahkan KPK sedang membidik kekayaan tak wajar milik Ipda Yayat yang jumlahnya sangat fantastis.

Tim penyidik mencium keberadaan belasan aset rumah mewah Yayat yang tersebar di banyak kota mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.

“Adapun penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya. Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujar Budi.

Terima Aliran Dana Belasan Miliar

Skandal ini mencuat ke publik dari fakta persidangan kasus ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Yayat mengakui secara langsung ia mengantongi uang hingga Rp16 miliar dari pengusaha Sarjan antara tahun 2022 hingga 2025.

Yayat memainkan peran sentral sebagai penghubung utama antara Sarjan dan sejumlah kepala dinas untuk mengamankan paket pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah.

Ia memotong fee proyek sebesar 5 hingga 10 persen dari setiap kontrak kerja demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

KPK sebelumnya menangkap Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan kontraktor Sarjan melalui operasi senyap pada Desember 2025 lalu.

Sarjan menyuap para pejabat tersebut hingga Rp11,4 miliar demi memonopoli proyek di lima dinas Pemkab Bekasi senilai total Rp107,5 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan hukuman penjara bagi Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan beberapa waktu lalu.

KPK kini memfokuskan penyidikan baru untuk mengejar sisa uang haram dan membongkar tuntas jaringan mafia proyek tersebut. ****

 

Leave a Reply