Empat Ring-1 Menteri Nusron Wahid Jadi Tersangka Skandal Korupsi Pengurusan HGB, Tangan Diborgol dan Ditahan

KPK Tetapkan 8 Tersangka dari 17 Yang Diamankan, Empat Di Antaranya Lingkar Dekat Nusron Wahid, Benarkah Nusron Wahid Terlibat Dibalik Penyuapan Bos Summarecon Terkait Pengurusan Sertifikat Tanah HGB

Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan Tanah Hak Guna Bangunan di Kantor Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Fahd El Fouz

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keempatnya juga langsung ditahan di Rutan KPK.

Mereka terseret dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Kasus ini menyeret korporasi besar dan lingkaran dalam kekuasaan.

Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry tak berkutik saat digelandang ke mobil tahanan. Pandangan matanya kosong dan pasrah. Tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Menariknya, empat tersangka tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selama ini keempat orang tersebut dikenal dekat dengan Nusron Wahid dan beroperasi “bisnis” di Kantor Kementrian ATR/BPN.

Skandal korupsi besar menerpa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tak tanggung-tanggung konon nilainya mencapai Rp 200 miliar. Dari 17 pejabat, pegawai ATR/BPN dan swasta yang ditangkap, delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Jaring Pengaman Birokrasi dan Korporasi

Selain keempat nama dari lingkaran dekat menteri, lembaga antirasuah turut menjerat empat pihak lain dari unsur birokrasi dan swasta.

Mereka adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; serta pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum ini merupakan buah dari Operasi Senyap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9).

“Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sengketa Lahan Summarecon di Bogor

Kasus rasuah ini berpusat pada proses pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Masalah pelik bermula ketika sebagian tanah tersebut terindikasi masih bermasalah dan bersengketa dengan para ahli waris pemilik lama yang memegang SHM sah.

Kronologis Suap Tanah

Konflik ini sempat bermuara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, di mana para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang dikeluarkan oleh Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kantah Kabupaten Bogor.

Seiring berjalan waktu, pihak Kantor Pertanahan Bogor mengundang para ahli waris untuk mediasi. Para ahli waris lantas mengajukan pemblokiran atas SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.

Di sinilah celah transaksi haram bermula. Perantara pihak Summarecon berinisial Yaser Alfarisi dan Erwin—yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN—mulai membangun komunikasi intens untuk membuka blokir dan memuluskan pemecahan HGB.

Taufik membeberkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sempat menolak membuka blokir karena tidak ingin melangkah tanpa arahan atasan.

“Bahwa selanjutnya, terjadi komunikasi antara Sdr. YA selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon dan Saudara ERW selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yang menyebut bahwa Sdr. SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” tegas Taufik.

Fee Rp1,5 Miliar dan Ancaman Pasal Berlaku

Demi meruntuhkan tembok birokrasi tersebut, sindikat perantara mendekati Erwin agar mendesak Sontang Coin Manurung. Dalam penyelidikan KPK, terungkap adanya permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk melicinkan proses pemblokiran.

Kendati demikian, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar dengan dalih masih ada jatah fee untuk broker lain. Mahar pelicin itu akhirnya berpindah tangan pada 27 Agustus 2026. Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi menyerahkan uang tersebut melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.

Akibat perbuatan ini, para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukum yang sangat berat:

Pihak Pemberi, bos Summarecon Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi, disangkakan melanggar ketentuan pidana suap korporasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU penyesuaian pidana terkait.

Pihak Penerima,–Fahd Arafiq, Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, dan Sontang Coin Manurung, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto aturan terkait dalam KUHP baru.

Bagaimana langkah lanjutan Kementerian ATR/BPN dalam membersihkan birokrasi internalnya pasca-pencatutan nama orang dekat menteri ini?***

Leave a Reply