Jakarta, EDITOR.ID,- Perjuangan Justina Elawitachya untuk mendapatkan keadilan dari perbuatan penyitaan rumah pribadinya di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta-1 dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berlanjut ke pembacaan gugatan.
Pasalnya upaya mediasi yang dilakukan menemui jalan buntu alias deadlock. Pihak Ditjen Kekayaan Negara, PUPN cq KPKNL tetap ngotot bahwa Justina Elawitachya harus menanggung beban suaminya yang dituduh menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal faktanya tidak.
Pihak Ditjen Kekayaan Negara, PUPN, KPKNL yang diwakili kuasa hukumnya Franklin Silalahi tetap meminta Andri Tedjadharma, suami Justina Elawitachya melunasi hutang atau surat paksa bayar yang dikaitkan BLBI baru rumah istrinya Justina Elawitachya bisa dibatalkan lelangnya.
Namun karena Ibu Justina Elawitachya tidak pernah berhutang kepada siapapun, menjaminkan rumahnya kepada siapapun, atau personal garansi. Tidak pernah berhubungan hukum dengan pihak manapun makanya Justina Elawitachya merasa tak pernah memiliki kewajiban. Ia menjadi kaget kenapa tiba-tiba dipaksa melunasi hutangnya.
Ujungnya, mediasi gagal dan persidangan gugatan Ibu Ela Witachya atas perbuatan Ditjen Kekayaan Negara, PUPN, KPKNL menyita rumahnya berlanjut untuk menemukan kebenaran.
Kuasa hukum Justina Elawitachya, Edi Winarto menyatakan, dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan damai. Terdapat silang pendapat dan pernyataan yang bertentangan antara pihak Penggugat Justina Elawitachya yang tak ada hubungan hukum dengan Ditjen Kekayaan Negara, PUPN, dan KPKNL.
Sementara pihak tergugat yakni Ditjen Kekayaan Negara, PUPN, dan KPKNL tetap mengklaim penyitaan rumah ibu Justina Elawitachya dikaitkan suaminya Andri Tedjadharma yang dituduh menerima BLBI, namun dasar hukum tuduhannya sangat lemah.
“Jadi kami merasa didzolimi. Ibu Justina Elawitachya tidak tahu menahu masalah dan tidak pernah berhutang kepada siapapun, tidak pernah menjaminkan rumahnya kepada siapapun, tidak punya hubungan hukum dengan pihak manapun,” tegas Edi Winarto dalam keterangannya pada Rabu (9/9/2026).
“Dan kami terkejutnya rumah Ibu Justina tiba-tiba disita oleh KPKNL atas perintah PUPN dan Ditjen Kekayaan Negara, ini namanya semena-mena dan dzolim, negara tidak melindungi hak warga,” tambah Edi Winarto yang juga menjabat Bendahara 1 Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) ini.
Harusnya, lanjut Edi Winarto, pihak KPKNL dan PUPN punya dasar hukum dan bisa menunjukkan dokumen akta perjanjian utang piutang atau apapun sebagai dasar dari penyitaan.
“Misalnya ada surat perjanjian utang piutang atau ada akta gadai dan sebagainya yang menunjukkan ibu Justina punya hubungan hukum dan kewajiban kepada pihak lain, bukan menyita dengan sewenang-wenang, apalagi dilakukan lembaga pemerintah atau negara yang notabene harus melindungi warganya dari tindakan sewenang-wenang dan melindungi harta setiap warga negara,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Edi Winarto, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), ketika mediator menyatakan mediasi tidak berhasil, hakim ketua majelis wajib melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan pokok perkara (pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik-duplik, hingga pembuktian).
“Hari ini kami mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan dan kami menunggu jawaban dari pihak tergugat. Berdasarkan perintah Majelis Hakim jawaban harus sudah disampaikan paling lambat pada tanggal 15 September 2026,” ujar Edi Winarto yang didampingi kuasa hukum lainnya, Yogie Adityo Nugroho dari kantor Law Firm Edi Winarto and Associates.
Dan Ibu Justina Elawitachya akan menyampaikan replik sebagai tanggapan dari jawaban pihak tergugat 1 sampai dengan 3 pada hari Selasa, 22 September 2026 melalui persidangan e-Court. ****












