Sapu Bersih “Klaster Mewah” Lapas Cibinong: Alat Berat Ratakan Hunian Ilegal di Bantaran Ciliwung

Fasilitas eksklusif berstandar apartemen di area belakang Lapas Cibinong akhirnya rata dengan tanah. Di balik dinding tempat tidur empuk, pendingin ruangan, hingga alat gym yang diangkut ke pabean sitaan, terkuak dugaan drama penghilangan bukti dan pelanggaran aset negara.

BOGOR, EDITOR.ID — Langkah tegas akhirnya diambil untuk mengakhiri kontroversi “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pada Rabu (30/9/2026) siang, raungan alat berat ekskavator menggema di area belakang lapas, meratakan bangunan-bangunan hunian eksklusif yang menyalahi aturan.

​Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di bawah pengawasan ketat perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Tim Komisi XIII DPR RI. Sebelum dinding-dinding bangunan dihancurkan, petugas Petugas Pemasyarakatan (Polsuspas) terlebih dahulu mengosongkan seluruh perabotan dari dalam hunian.

​Deretan perabotan mewah—seperti sofa empuk, springbed, televisi, pendingin ruangan (AC), kulkas, meja pingpong, hingga peralatan kebugaran (gym)—diangkut menggunakan truk menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Aliran listrik ke bangunan tersebut juga langsung diputus total.

​Bukan Aset Negara dan Langgar Sempadan Sungai

​Ketua Tim Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung dari RDP bersama Ditjen Pemasyarakatan pasca-temuan mendadak oleh Ombudsman RI pekan lalu. Dari total 13 bangunan yang sempat diklaim sebagai rumah dinas, 10 di antaranya terbukti ilegal.

​“Sebanyak 10 bangunan ini kami perintahkan untuk dibongkar total tanpa tersisa hari ini juga. Selain tidak tercatat dalam SIMAK BMN (Barang Milik Negara) dan tidak dibangun menggunakan APBN, lokasinya berdiri di bantaran Sungai Ciliwung yang jelas-jelas menyalahi ketentuan tata ruang,” tegas Dewi Asmara di lokasi pembongkaran, Rabu (30/9/2026).

 

​Langkah pembongkaran ini diperkuat oleh instruksi langsung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, agar seluruh area dibersihkan tanpa kompromi.

​Sorotan Dugaan Penghilangan Barang Bukti

​Penertiban ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada 23 September 2026 lalu, yang membongkar keberadaan hunian berkonsep homestay atau apartemen pribadi di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong.

​Namun, drama tak berhenti pada keberadaan fasilitas mewah tersebut. Saat tim Inspektorat Jenderal Kemenimipas melakukan pemeriksaan ulang jelang pembongkaran, wajah dalam ruangan tersebut dilaporkan sempat berubah drastis—sejumlah perabot seperti AC dan barang elektronik yang sebelumnya terdokumentasi oleh Ombudsman mendadak “lenyap”.

​Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, membenarkan adanya indikasi perubahan kondisi fisik dan fasilitas di dalam bangunan tersebut sebelum pembongkaran eksekusi dilakukan.

​“Kondisi yang berubah ini menjadi fokus pemeriksaan intensif kami. Kami sedang mendalami apa yang sebenarnya terjadi, ke mana barang-barang tersebut dipindahkan, dan siapa oknum yang bertanggung jawab di baliknya,” ujar Rudi Setiawan.

 

​Sanksi Tegas dan Penonaktifan Pejabat

​Buntut dari skandal “klaster mewah” ini, tindakan korektif internal bergerak cepat. Kemenimipas telah menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya guna mempermudah proses pemeriksaan menyeluruh.

​Meskipun jajaran Ditjenpas sempat bergeming bahwa bangunan tersebut merupakan fasilitas mes pegawai di area SAE, investigasi mendalam terus dilakukan untuk mengusut apakah hunian tersebut disalahgunakan sebagai fasilitas komersial atau tempat beristirahat eksklusif bagi pihak-pihak tertentu.

​Hasil investigasi internal Kemenimipas beserta evaluasi penanganan aset ini dijadwalkan akan dibahas secara terbuka dan mendalam dalam Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) lanjutan antara Komisi XIII DPR RI dan Dirjenpas pada Senin, 5 Oktober 2026 mendatang. (*)

Leave a Reply