Skandal Korupsi MBG: Perwira TNI Aktif Kolonel Budi Utomo Tersangka Proyek Motor Listrik Rp1 T, Ditahan di Pomdam Jaya

JAKARTA, EDITOR.ID — Penyidikan skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan perwira aktif TNI AD, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp10 triliun tersebut.

​Kolonel Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diseret ke ranah hukum atas dugaan manipulasi pengadaan 21.081 unit sepeda motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun.

​Modus Operandi: Barang Baru 15%, Pembayaran Sudah 100%

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek motor listrik tersebut ditemukan indikasi kuat mark-up harga serta manipulasi berita acara serah terima barang.

​“Realisasi fisik di lapangan baru sebanyak 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan yang dijanjikan. Namun, proses pembayarannya justru telah dilunasi 100 persen. Praktik penyimpangan ini jelas mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan,” tegas Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta.

​Karena melibatkan prajurit TNI aktif, penanganan perkara Kolonel Budi dilakukan secara koneksitas melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

​“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya. Proses hukum berjalan melalui mekanisme pidana militer dan sipil secara bersinergi,” tambah Anang.

​TNI Tegaskan Tidak Akan Lindungi Prajurit Nakal

​Menanggapi penetapan status tersangka terhadap anggotanya, Mabes TNI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

​Pihak TNI memastikan tidak akan memberikan intervensi atau perlindungan hukum bagi prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

​“TNI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani Kejagung bersama Jampidmil. Kami menyerahkan sepenuhnya pada prosedur hukum yang berlaku dan tidak akan mencampuri penyidikan,” ujar perwakilan institusi TNI.

​Dadan Hindayana Cs Segera Diadili

​Penetapan Kolonel Budi memperpanjang daftar petinggi BGN yang terjerat hukum. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

​Pada Selasa (29/9/2026), tim penyidik Kejagung resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) atas nama Dadan Hindayana beserta lima tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

​Penyidikan mendalam menyimpulkan adanya penyimpangan sistemis dalam tata kelola MBG. Selain jual-beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyelewengan juga terjadi pada berbagai proyek pengadaan penunjang—seperti pengadaan 5.400 unit TV 75 inci, puluhan ribu unit tablet, hingga perangkat food tray—yang dinilai tidak ada korelasinya dengan pemenuhan gizi anak sekolah.

Kedelapan tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 beserta peran dan klaster penyimpangannya:

 Klaster Pimpinan & Kebijakan BGN

1. Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)

Peran: Bertanggung jawab atas diskresi kebijakan dan penunjukan langsung dalam tata kelola program MBG. Diduga menerima suap/gratifikasi terkait pengalokasian kuota izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta menyetujui pengadaan barang penunjang bernilai triliunan rupiah yang tidak relevan dengan kebutuhan gizi.

 Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)

Peran: Mengatur skema verifikasi vendor dan kelayakan SPPG di lapangan. Mengondisikan pemenang pengadaan fasilitas penunjang (seperti sepatu, tablet, dan TV 75 inci) serta menerima kickback dari konsorsium penyedia barang.

Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)

Peran: Bersama Kolonel Budi Utomo dan vendor, terlibat dalam pengondisian proyek armada distribusi motor listrik bernilai Rp1,03 triliun. Menandatangani persetujuan alokasi anggaran operasional dan penyaluran barang.

Klaster Perwira & Pengadaan (PPK)

4. Kolonel Cpl Budi Utomo (Eks Sekretaris Deputi / PPK BGN)

Peran: Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) fiktif pada proyek pengadaan 21.081 unit sepeda motor listrik. Meskipun fisik kendaraan yang diterima baru 3.229 unit (~15%), ia mencairkan pembayaran hingga 100%. Ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil dan ditahan di Pomdam Jaya.

5. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Eks Petinggi / Pejabat BGN)

Peran: Mengawasi dan memfasilitasi kelancaran prosedur pengadaan di internal BGN. Diduga memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk memuluskan penunjukan vendor mitra tertentu tanpa melalui uji kelayakan standar operasional.

 Klaster Rekanan & Vendor Swasta

6. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal / PT YAT)

Peran: Pihak swasta penyedia sepeda motor listrik. Melakukan penggelembungan harga (mark-up), memanipulasi manifes impor/perakitan unit, serta menyuap pejabat BGN agar dana proyek Rp1,03 triliun cair 100% meski pasokan kendaraan belum dipenuhi.

7. Pihak Swasta / Vendor Pengadaan Perangkat Teknologi (Tablet & Smart TV)

Peran: Menyediakan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit TV 75 inci dengan skema mark-up harga modal dan memberikan alokasi dana komitmen (commitment fee) kepada pejabat struktural BGN.

8. Pihak Swasta / Vendor Perlengkapan & Seragam

Peran: Memenangi proyek pengadaan 32.000 pasang sepatu dan perlengkapan SPPG secara tidak sah melalui jalur rekomendasi petinggi BGN, dengan spesifikasi teknis di bawah standar yang disepakati. (*)

Leave a Reply