Jakarta, EDITOR.ID,- Sudah bukan rahasia umum lagi birokrasi di Indonesia tukang mempersulit rakyatnya. Sehingga ada Adagium “kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah” tampaknya masih melekat dalam realitas birokrasi Indonesia. Kali ini, jeritan datang dari tingkat pelaku usaha paling bawah, seorang tukang penjual seblak.
Gara-gara birokrasi sering menyulitkan, merasa terhimpit oleh prosedur administrasi yang rumit serta tenggat waktu yang mencekik, seorang pedagang seblak kecil bernama Wahyu Triana Sari (Ana) resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini ditempuh bukan untuk menolak kewajiban sertifikasi halal, melainkan menuntut keadilan birokrasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Ana yang sehari-hari menjual seblak, risol, roti bakar, hingga es teh secara daring dan luring, terancam sanksi administratif hingga penarikan produk jika gagal mengantongi sertifikat halal atau pernyataan halal paling lambat pada 17 Oktober 2026,
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjadi ganjalan bagi pedagang kecil seperti Ana.
Wanita ini pun menggugat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ana dihadapkan pada keharusan menentukan titik koordinat lokasi usaha hingga memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat. Tanpa panduan praktis yang mudah dipahami rakyat kecil, kesalahan memilih KBLI berarti harus mengulang dari nol.
“Bukan menolak sertifikasi halal, permohonan ini meminta prosedur yang sederhana, fasilitasi yang memadai, dan waktu yang adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Pengacara Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Dia menuturkan, kliennya sehari-hari seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin secara daring maupun luring. Usaha ini yang menjadi sandaran kehidupan keluarganya.
Ana mengaku baru mengetahui bahwa produknya wajib bersertifikat halal atau memiliki pernyataan halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026. Jika tidak dilakukan berpotensi mendapat sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran.
Ana menyatakan sudah berusaha mengurus sertifikasi halal tersebut. Namun terkendalam oleh kurangnya panduan dan pedoman serta sosialisasi dari pemerintah.
Keharusan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, termasuk memilih KBLI yang tepat; terbatasnya kuota pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI); serta biaya pendampingan Lembaga Pemeriksa Halal bagi yang tidak mendapat kuota gratis.
Dinding Birokrasi: Dari NIB hingga KBLI yang Membingungkan
Usaha kuliner rumahan ini sejatinya sudah berupaya mematuhi aturan. Dibantu sang suami, Ana mencoba menembus sistem digital melalui laman SIHALAL dan OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Namun, jalan terjal langsung menghadang di tahap awal pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Viktor mengungkapkan, kliennya harus berjibaku mencari informasi secara mandiri lantaran sosialisasi dari pemerintah belum menyentuh level pedagang bawah. Terbatasnya kuota pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) serta tingginya biaya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bagi yang tidak kebagian kuota semakin memperberat langkah mereka.
Dengan estimasi verifikasi persyaratan dasar baru tuntas pada 1 Oktober 2026, Ana praktis hanya memiliki sisa waktu sekitar dua pekan sebelum batas akhir 17 Oktober 2026. Waktu yang dinilai sangat mustahil untuk merampungkan seluruh tahapan berlapis.
Tiga Poin Tuntutan Utama ke Mahkamah Konstitusi
Melalui tim hukumnya, pemohon mendesak MK untuk melakukan perbaikan fundamental demi melindungi keberlangsungan ekonomi wong cilik. Tiga poin utama yang diajukan dalam gugatan tersebut meliputi:
Pemberlakuan Self Declare Murni.
Pemohon meminta kepada MK mengubah proses Pengurusan Pernyataan Halal sesuai Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A. Pemohon meminta pernyataan halal UMK dapat dimaknai “secara mandiri”/”self declare”.
Karena Mekanisme berjenjang, yaitu pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, lalu penerbitan sertifikat BPJPH, dinilai bertentangan dengan semangat kemudahan self declare, karena terhadap produk olahan yang semua bahan bakunya sudah berlabel halal dalam kemasannya, maka produk olahan tersebut sudah bisa mendapatkan pernyataan halal.
Tanggung Jawab Pemerintah
Menuntut negara hadir aktif menyusun pedoman yang ramah UMK serta melakukan pembinaan dan pengawasan langsung.
Penundaan Sanksi
Pemohon juga meminta agar Sanksi bagi UMK dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH baru berlaku setelah pemerintah memberikan fasilitasi kepada Pelaku Usaha UMK untuk mendapatkan Sertifikat/pernyataan halal.
“Artinya, sebelum adanya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan fasilitasi, maka sanksi atas kewajiban halal atas produk yang diperdagangkan UMK belum dapat diterapkan atau dikenai sanksi,” tutup Viktor. ***












