Jakarta, EDITOR.ID,- Dengan wajah layu dan tertunduk, Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena digelandang masuk mobil Tahanan. Tangannya diborgol dan memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sirajudin baru saja ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Saat hendak dibawa menuju rutan, Sirajudin hanya bisa memohon maaf kepada masyarakat di wilayah kepemimpinannya. Ia meminta doa agar dapat berkonsentrasi penuh dalam menjalani seluruh tahapan penegakan hukum yang sedang dihadapi.
Kena OTT KPK Ditangkap di Jakarta
Sirajudin Lasena ditangkap KPK saat berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026) dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Operasi penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik di lapangan.
Setelah menjalani proses pemeriksaan intensif pasca penangkapan, KPK resmi menetapkan Sirajudin sebagai tersangka.
Ditahan KPK 20 Hari Tangan Diborgol
Beberapa jam kemudian KPK menahan sang Bupati untuk masa 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan terhadap kepala daerah di Sulawesi Utara ini ditetapkan usai Sirajudin menjalani proses pemeriksaan intensif pasca penangkapan.
Sirajudin keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua pada Selasa (22/9) sekitar pukul 15.58 WIB.
KPK Amankan 14 Orang di Lokasi Berbeda
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik mengamankan total 14 orang dari tiga daerah berbeda.
Sebanyak lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Sirajudin Lasena. Sementara itu, delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara, dan satu orang ditangkap di wilayah Gorontalo. Pihak-pihak yang terjaring dalam operasi ini meliputi bupati, kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN) lainnya, serta unsur swasta.
Budi Prasetyo memaparkan bahwa penyidik menduga adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara setempat sehubungan dengan pengerjaan proyek daerah.
Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan pengerjaan infrastruktur jalan di bawah Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.
Dalam giat tangkap tangan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah yang ditemukan di Jakarta, Sulawesi Utara, maupun Gorontalo.
Setelah penangkapan para pihak, tim KPK juga mendatangi Kompleks Kantor Pemkab Bolmut dan menyegel empat ruang kerja kepala dinas. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum serta sangkaan pasal terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menyampaikannya secara resmi kepada publik.
Amankan Uang Rp200 Juta
Selain mengamankan para pihak terkait, tim penindakan KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang senilai 200 juta diamankan dari beberapa lokasi saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan. Barang bukti uang ratusan juta itu menjadi alat bukti dalam menjerat Sirajudin sebagai tersangka.
“Dalam rangkaian tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp 200 juta,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
Taufik menjelaskan, uang ratusan juta itu diamankan dari beberapa tempat terpisah, di antaranya Rp 130 juta ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta, saat penangkapan Bupati Bolaang Mongondow Utara.
Serta, Rp 50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Meski Kadis PUPR tersebut sempat diamankan dalam kegiatan operasi senyap, tetapi KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka. ****












