Terbakar Nafsu, Pemuda Malang Ajak Pacar “Main Kuda-Kudaan” di Vila, Berujung Mendekam di Penjara, Kenapa?

Asmara meletup-letup yang berujung pada hubungan badan hingga munculnya ancaman dan intimidasi, membawa RAN mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu.

Batu, Jatim, EDITOR.ID,- Hubungan asmara yang awalnya manis berujung petaka bagi seorang pemuda asal Kabupaten Malang berinisial RAN (20). Tak mampu lagi menahan gejolak nafsunya, ia nekat memaksa sang pacar berinisial FCG (17) untuk melakukan hubungan badan di sebuah vila kawasan Songgoriti, Kota Batu.

Karena korban masih di bawah umur dan disertai dengan ancaman penyebaran video intim, aksi bejat ini akhirnya terbongkar. Kasus tersebut kini ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Asmara meletup-letup yang berujung pada hubungan badan hingga munculnya ancaman dan intimidasi, membawa RAN mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap Satuan Reserse PPA PPO Polres Batu.

RAN memaksa pacarnya untuk melakukan hubungan badan karena pemuda ini tidak bisa lagi menahan nafsu seksnya lihat bodi dan tubuh aduhai sang pacar.

Hubungan asmara keduanya terjalin mesra sejak tahun 2023.

Hubungan asmara antara RAN dan FCG sudah berjalan dua tahun. Berjalannya waktu, pada awal tahun 2024, tersangka yang tidak bisa menahan nafsu kemudian mengajak sang pacar pergi ke villa untuk melakukan hubungan badan. Bujuk rayu dilontarkan dari mulut tersangka hingga membuat korban menyetujui ajakan tersebut.

Main Kuda-Kudaan di Vila Songgoriti

Sebagaimana dilansir dari detik.com, perjalanan kasus ini bermula dari jalinan asmara antara tersangka dengan korban yang sudah terjalin sejak tahun 2023. Awalnya, hubungan tersangka dan korban berjalan cukup mesra dan berbunga-bunga seperti pada umumnya sebuah pasangan yang baru menjalin hubungan.

Kasus ini bermula ketika pada 18 Februari 2024 pagi, tersangka menjemput korban di rumahnya untuk berangkat menuju sebuah villa di kawasan Songgoriti. Tak tahan melihat tubuh pacarnya, RAN merayu FCG untuk bisa diajak wik-wik. Kedua pasangan yang tengah dimabuk cinta itu akhirnya melakukan hubungan badan.

Sejak saat itu, kedua sejoli itu kerap datang ke villa di kawasan Songgoriti untuk melakukan hubungan badan. Hubungan ranjang itu berjalan selama beberapa tahun hingga munculnya sebuah intimidasi dan ancaman teror dari tersangka kepada korban yang berujung pada berakhirnya hubungan asmara keduanya.

Hubungan yang awalnya atas dasar suka sama suka berubah menjadi ancaman ketika korban mulai menolak ajakan pelaku pada Mei 2026 karena ada pekerjaan mendesak.

Kronologi Kejadian: Dari Mesra hingga Berujung Teror

Kasat PPA PPO Polres Batu AKP Tri Nawang Sari mengatakan, intimidasi dan ancaman teror dilakukan karena korban FCG (17) sempat menolak ajakan bersetubuh. Intimidasi dan ancaman teror itu terjadi pada Sabtu 9 Mei 2026.

“RAN ini awalnya mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di sebuah vila di kawasan Songgoriti. Namun, pada saat itu, korban menolak karena besoknya ada pekerjaan yang harus diselesaikan,” ujar Tri Nawang Sari, Rabu (23/9/2026).

Karena penolakan tersebut, pelaku menjadi emosi dan melancarkan ancaman teror akan menyebarkan rekaman atau rahasia perbuatan asusila mereka sebelumnya.

“Tersangka yang ditolak marah, ia langsung mengancam akan menyebarkan perbuatan (hubungan badan) yang selama ini telah dilakukan bersama korban. Korban yang ketakutan akhirnya mengiyakan ajakan tersangka pada 10 Mei 2026 pagi di sebuah villa di kawasan Songgoriti,” imbuh Nawang.

Dilaporkan Orang Tua dan Terancam 15 Tahun Penjara

Puncak dari pertengkaran hebat terjadi setelah pelaku nekat membongkar hubungan terlarang tersebut kepada orang tua korban. Tidak terima anaknya diancam dan disetubuhi di bawah umur, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Batu pada pertengahan Juli 2026.

Petugas kepolisian yang bergerak cepat langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa ponsel, kendaraan pelaku, dan pakaian korban.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah mendekam di rutan Mapolres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama 15 tahun penjara,” tegas Ps. Kasi Humas Polres Batu, IPTU M. Huda Rohman.

Atas perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara yang sangat berat. ****

Leave a Reply