JAKARTA, EDITOR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Tunggu Laporan Resmi Ombudsman Terkait Dugaan Pungli … menunggu laporan resmi dan kelengkapan data dari Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp250 juta di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Praktik pungutan liar (pungli) dan fasilitas istimewa di balik jeruji besi kembali menjadi sorotan publik. Setelah temuan kamar mewah berstandar apartemen hingga biaya penggunaan ponsel yang menembus ratusan juta rupiah dibongkar Ombudsman RI, KPK melontarkan tantangan terbuka: serahkan bukti dan data lengkap ke aparat penegak hukum (APH).
Rangkaian skandal ini mencuat secara beruntun sepanjang pertengahan hingga akhir September 2026, memicu tindakan tegas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta perhatian serius dari DPR RI.
Kronologi Temuan: Dari Kamar Mewah hingga “Pajak” Seluler
Berdasarkan hasil pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI, terdapat serangkaian dugaan penyimpangan di dua lembaga pemasyarakatan wilayah Jabodetabek:
15 September 2026 (Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur)
Ombudsman menemukan indikasi pungli perpindahan kamar sebesar Rp500 ribu. Selain itu, muncul temuan fantastis terkait dugaan biaya hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat membawa dan menggunakan telepon seluler di dalam rutan.
23 September 2026 (Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor)
Tim Ombudsman menemukan fasilitas hunian yang dinilai berstandar apartemen. Tak hanya itu, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman mengungkap dugaan “iuran” rutin sebesar Rp150 ribu per minggu untuk warga binaan di blok tertentu.
Respon Cepat Pemerintah: Kalapas dan Pejabat Dicopot
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong langsung direspons oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meninjau langsung lokasi pada 25 September 2026.
Langkah tegas diambil selang beberapa hari kemudian dengan membebastugaskan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya guna mempermudah proses pemeriksaan internal.
KPK Singgung Kelengkapan Data Ombudsman
Menanggapi rentetan temuan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihak Lembaga Antirasuah siap menindaklanjuti apabila Ombudsman RI memproses temuan tersebut ke ranah hukum.
“Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI (Ombudsman Republik Indonesia) akan melaporkan. Bisa ke KPK atau APH lain,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Setyo meyakini saat ini Ombudsman masih berfokus melakukan investigasi mendalam dan melengkapi bukti-bukti penunjang sebelum mengambil langkah hukum formal. “Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,” tambahnya.
Penataan Tata Kelola Pemasyarakatan
Dugaan pungli bernilai fantastis di rutan dan lapas ini menegaskan pentingnya pembenahan sistemik pada tata kelola pemasyarakatan. Sinergi antara laporan pengawasan Ombudsman, tindakan disiplin kementerian, dan penindakan oleh penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus rantai jual-beli fasilitas di dalam lapas. (*)










