JAKARTA, EDITOR.ID — Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak tegang. Seorang ahli hukum tata negara yang dihadirkan oleh pihak terkait Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, diskakmat langsung oleh jajaran Hakim Konstitusi hingga akhirnya dipersilakan meninggalkan ruang sidang.
Peristiwa ini bermula dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Kamis (1/10/2026). Rullyandi hadir bersama rekannya, Ina Setiawati, untuk memberikan kesaksian terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 yang dipersoalkan oleh pemohon, Denny Indrayana dkk.
Namun, alih-alih langsung mendengarkan keterangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani justru membongkar rekam jejak digital Rullyandi. Arsul mempertanyakan konsistensi sang ahli yang sebelumnya sempat melontarkan pernyataan kontroversial di salah satu stasiun televisi—menyebut persidangan di MK ini ilegal, bahkan menuding Ketua MK sebagai pejabat ilegal.
“Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?” cecar Arsul di hadapan persidangan.
Drama Ruang Sidang: Cabut Pernyataan tapi Tetap Ditolak Lisan
Mendapati cecaran tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan opsi tegas: Rullyandi wajib mencabut pernyataan kontroversialnya di muka persidangan jika tetap ingin memberikan keterangan resmi sebagai ahli.
Sempat berdalih bahwa ucapannya hanyalah bentuk kritik akademik dan pandangan hukum, Rullyandi akhirnya menuruti perintah majelis dan mencabut ucapannya.
Namun, langkah tersebut belum meredakan situasi sepenuhnya. Majelis hakim memilih menskors sidang untuk melakukan musyawarah internal. Usai sidang dibuka kembali, palu keputusan diketok: MK memutuskan hanya menerima dokumen tertulis dari Rullyandi dan menolak tegas yang bersangkutan memberikan keterangan secara lisan. Rullyandi pun dipersilakan keluar dari ruang sidang.
Ragam Tanggapan: Antara Etika Akademik dan Manuver Hukum
Insiden pengusiran ini langsung memantik diskursus luas dari berbagai kalangan berkompeten dan pengamat hukum:
- Pakar Hukum Tata Negara (Akademisi): Sejumlah pengamat menilai langkah MK sudah tepat demi menjaga marwah dan kewibawaan lembaga peradilan. Seorang ahli yang dihadirkan di persidangan terikat pada sumpah dan objektivitas ilmiah, sehingga inkonsistensi sikap di ruangpublik dikhawatirkan dapat mencederai objektivitas persidangan.
- Pihak Pemohon (Kubu Denny Indrayana): Menyambut insiden ini sebagai ujian integritas bagi kubu pihak terkait dalam menghadirkan saksi yang bersih dari bias politis maupun serangan personal terhadap institusi peradilan.
- Tokoh Masyarakat & Warganet: Di media sosial, insiden ini viral dengan beragam respons jenaka. Banyak warganet menyoroti “senjata makan tuan” dari jejak digital yang kerap menjebak figur publik sendiri. “Makanya, hati-hati kalau ngomong di TV, jejak digital itu kejam!” tulis salah satu netizen di kolom komentar pemberitaan hukum.
Agenda Sidang Berlanjut
Terlepas dari drama pengusiran tersebut, pokok perkara mengenai legalitas syarat pendidikan cawapres terus bergulir. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Jumat (2/10/2026) dengan agenda krusial: mendengarkan keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya. (*)












