Dirjenpas Mundur Usai Insiden Lapas Cibinong, Menimipas Jamin Layanan Tak Bakal Lumpuh

Gara-gara insiden di Lapas Cibinong, pimpinan tertinggi Dirjenpas memilih hengkang dari jabatannya! Apa yang sebenarnya terjadi sampai seorang Dirjen rela lepas kursi panas? (foto: Jakarta Point)

JAKARTA, EDITOR.ID — Gejolak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berbuntut panjang. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden yang terjadi di lembaga rasuah/pemasyarakatan tersebut.

​Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, pada Kamis (1/10/2026).

​Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan kabar pengunduran diri tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil Mashudi merupakan wujud komitmen atas integritas kepemimpinan di lingkup pemasyarakatan.

​Meski posisi pucuk pimpinan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tengah berganti, Kemenimipas menjamin operasional dan pelayanan publik di seluruh lapas tetap berjalan seperti biasa.

​”Seluruh tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat di bidang pemasyarakatan dipastikan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku, sembari menunggu proses administrasi selesai,” ujar Akbar Hadi.

​Sorotan Pengawas dan DPR

​Pihak Ombudsman RI mengapresiasi langkah pengunduran diri Mashudi sebagai wujud ksatria dan pertanggungjawaban pimpinan. Namun, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengingatkan bahwa pembenahan tidak boleh berhenti pada pergantian figur semata.

​”Pengunduran diri adalah sikap moral yang patut dihormati, tetapi akar masalahnya adalah sistem pengawasan internal yang bobol. Pembongkaran fisik bangunan mewah harus diikuti dengan pengusutan tuntas oknum petugas yang bermain di balik fasilitas tersebut,” tegas perwakilan Ombudsman.

​Sikap senada disampaikan oleh jajaran Komisi XIII DPR RI. Anggota dewan menilai bahwa kasus di Lapas Cibinong menjadi bukti berulangnya masalah klasik berupa diskriminasi perlakuan terhadap warga binaan. DPR mendesak Kemenimipas untuk segera melakukan evaluasi total dan audit transparan di seluruh lapas kelas I dan II se-Indonesia.

​Tanggapan Pengamat: Momentum Reformasi Total

​Sementara itu, pengamat hukum dan pemasyarakatan menilai bahwa keputusan mundur yang diambil Mashudi hendaknya dijadikan pemicu pembersihan menyeluruh (bersih-bersih) di tubuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

​”Mundurnya seorang Dirjenpas menunjukkan betapa beratnya beban moral atas temuan fasilitas mewah tersebut. Kendati demikian, publik menunggu tindakan tegas berikutnya: apakah ada sanksi pidana dan etik bagi pihak-pihak yang memberi izin atau menerima keuntungan dari fasilitas istimewa tersebut?” ujar pengamat tata kelola hukum.

​Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Menimipas Agus Andrianto dalam menunjuk sosok pelaksana tugas (Plt) maupun pejabat definitif baru yang dinilai berani, bersih, dan mampu memberantas praktik koruptif di balik tembok penjara.

​Langkah pengunduran diri ini menjadi sorotan publik, mengingat jabatan Dirjenpas merupakan posisi strategis dalam pembenahan tata kelola sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia. (*)

Leave a Reply