Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, S.H., dari jabatannya. Gara-garanya si Ibu Wagub tersangkut kasus gelar akademik dan ijazah bermasalah.
Keputusan tegas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 September 2026.
​Pemberhentian sementara ini dilakukan seiring dengan proses hukum yang sedang dijalani Hellyana terkait dugaan penggunaan gelar akademik atau ijazah yang diindikasikan bermasalah. Langkah hukum ini diambil untuk menjamin kelancaran proses peradilan serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di daerah.
​Dasar Hukum dan Mekanisme Pemerintahan
​Langkah penonaktifan Hellyana mengacu pada ketetapan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
​Penerapan Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah wajib diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila telah didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
​Kendali Pemerintahan di Tangan Gubernur
Selama status pemberhentian sementara berlangsung, tidak ada pengangkatan Wakil Gubernur baru. Seluruh tugas, fungsi, dan wewenang Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung otomatis dijalankan sepenuhnya oleh Gubernur Hidayat Arsani sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di provinsi tersebut.
​Status Hukum dan Pemulihan Hak
Status penonaktifan ini bersifat sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika di kemudian hari pengadilan menyatakan Hellyana tidak terbukti bersalah, maka Presiden wajib memulihkan harkat, martabat, dan jabatannya sebagai Wakil Gubernur.
​Tanggapan Narasumber & Pakar Hukum
​Menanggapi terbitnya Keppres penonaktifan ini, sejumlah narasumber berkompeten memberikan analisisnya:
​Pakar Hukum Tata Negara: ​
“Langkah Presiden merilis Keppres 102/P Tahun 2026 sudah tepat dan merupakan perintah undang-undang. Pasal 83 UU Pemda didesain agar pejabat publik fokus menghadapi proses peradilan tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.”
​”Langkah Presiden merilis Keppres 102/P Tahun 2026 sudah tepat dan merupakan perintah undang-undang. Pasal 83 UU Pemda didesain agar pejabat publik fokus menghadapi proses peradilan tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.”
​Pengamat Politik Lokal Bangka Belitung: ​
“Hellyana merupakan figur politisi perempuan yang cukup dominan di Babel. Penonaktifan sementara ini tentu menjadi ujian berat bagi peta politik lokal, namun Gubernur Hidayat Arsani dipastikan tetap bisa menjaga stabilitas Pemprov karena kendali eksekutif kini terkonsolidasi penuh.”
​”Hellyana merupakan figur politisi perempuan yang cukup dominan di Babel. Penonaktifan sementara ini tentu menjadi ujian berat bagi peta politik lokal, namun Gubernur Hidayat Arsani dipastikan tetap bisa menjaga stabilitas Pemprov karena kendali eksekutif kini terkonsolidasi penuh.”
​Profil Singkat Hellyana, S.H.
JabatanWakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Nonaktif)
Pasangan Pimpinan Mendampingi Gubernur Hidayat Arsani
Karier Partai Politisi Senior PPP (Pernah menjabat Ketua DPW PPP Babel)
Pengalaman Legislatif Mantan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Basis Wilayah Tokoh Perempuan Asal Belitung. (*)












