Geger Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu: Dari Fasilitas Wartelpas Hingga Label ‘Ratu Pungli’ yang Bikin Gempar

Bayar ratusan juta demi seunit HP hingga tarif ratusan ribu cuma buat pindah kamar? Laporan Ombudsman membongkar dugaan praktik pungli bernilai fantastis di Rutan Perempuan Jakarta, menyeret nama pejabat utama ke meja pemeriksaan.

JAKARTA, EDITOR.ID — Publik kembali dihebohkan oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dalam lembaga pemasyarakatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah munculnya dugaan keterlibatan salah satu pejabat rutan, Nur Mariyana Putri, dalam pusaran pemeriksaan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Ombudsman RI.

Nur Mariyana Putri merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang berkarier di unit Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Namanya menjadi perhatian publik setelah terseret dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

​1. Rekam Jejak dan Perjalanan Karier

​Sebelum bertugas di Rutan Pondok Bambu, Nur Mariyana Putri tercatat pernah memegang beberapa posisi strategis di lingkungan pemasyarakatan:

  • ​Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok (2023): Mengurus aspek pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, dan pelayanan administrasi warga binaan.
  • ​Kasi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas I Cipinang (2024): Bertanggung jawab atas program pembinaan serta pernah ditunjuk sebagai koordinator wali/pamong bagi narapidana kasus terorisme.
  • ​Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) / Plt. Karutan Kelas I Pondok Bambu (2026): Bertanggung jawab atas pengawasan keamanan, ketertiban, fasilitas komunikasi warga binaan (Wartelpas), serta penyelenggaraan layanan kunjungan.

​2. Sorotan Publik dan Kasus yang Menyeret Namanya

​Nama Nur Mariyana Putri sempat beberapa kali menghiasi pemberitaan media nasional:

  • ​Polemik Tindakan Disiplin (Desember 2025): Namanya pernah mencuat saat memberikan tanggapan atas tuduhan dari warga binaan kasus korupsi, Hasnaeni Moein (“Wanita Emas”). Saat itu, Nur Mariyana menjelaskan bahwa penindakan terhadap Hasnaeni dilakukan sesuai aturan karena kedapatan membawa dan menggunakan ponsel di dalam rutan.
  • ​Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu (September 2026): Namanya disorot tajam setelah tim Ombudsman RI membeberkan indikasi adanya praktik pungli bernilai fantastis di dalam rutan. Laporan tersebut mengungkap dugaan tarif hingga Rp250 juta untuk sewa/penggunaan ponsel di dalam sel, serta Rp500 ribu untuk biaya perpindahan sel (“turun kamar”).

​3. Status Saat Ini

  • ​Penonaktifan Jabatan: Sejak awal September 2026, Ditjenpas telah menonaktifkan Nur Mariyana Putri beserta seorang staf rutan lainnya. Keduanya ditarik ke kantor pusat Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen.

 

  • ​Asas Praduga Tak Bersalah: Ditjenpas menegaskan bahwa proses penonaktifan merupakan langkah administratif guna mempermudah proses investigasi internal. Penonaktifan tersebut tidak serta-merta membuktikan status bersalah, dan keputusannya menunggu hasil pembuktian tim pemeriksa.

​Sederet Jejak Prestasi Sebelum Pusaran Kasus

​Sebelum namanya diterpa kabar tak sedap, Nur Mariyana Putri mencatatkan rekam jejak tugas yang terbilang aktif di Rutan Pondok Bambu.

  • ​Pengamanan & Layanan: Saat menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), ia bertanggung jawab menjaga ketertiban serta memimpin persiapan layanan kunjungan tatap muka, seperti pada momentum Idulfitri.
  • ​Inovasi Komunikasi: Ia berperan dalam pengembangan fasilitas Wartelpas (Warung Telekomunikasi Pemasyarakatan), sarana resmi agar warga binaan dapat berkomunikasi dengan keluarga secara terpantau dan aman.
  • ​Kepemimpinan: Pada Juni 2026, ia tercatat menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu dan memberikan arahan mengenai pentingnya dukungan keluarga dalam pembinaan warga binaan saat peringatan Hari Keluarga Nasional.

​Ombudsman Bongkar Temuan Fantastis

​Dinamika berbalik ketika muncul laporan warga binaan yang ditindaklanjuti oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan. Dalam pemantauan lapangan pada pertengahan September 2026, Ombudsman mengungkap indikasi tarif tak wajar di dalam rutan:

  1. ​Sewa HP Bernilai Ratusan Juta: Muncul dugaan tarif hingga Rp250 juta agar warga binaan diperbolehkan menggunakan telepon genggam secara bebas di dalam rutan.
  2. ​Biaya “Turun Kamar”: Adanya pungutan sekitar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin berpindah sel atau kamar hunian.

​Langkah Penonaktifan dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Merespons kabar tersebut, Ditjenpas telah mengambil langkah tegas sejak awal September 2026 dengan menonaktifkan dua petugas rutan, termasuk Nur Mariyana Putri, untuk ditarik ke Ditjenpas guna menjalani pemeriksaan intensif.

​Derasnya narasi di media sosial bahkan sempat menyematkan label “Ratu Pungli” pada dirinya. Namun demikian, pihak berwenang menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah:

  • ​Status penonaktifan merupakan prosedur administratif standar untuk memudahkan proses pemeriksaan.
  • ​Penonaktifan bukan merupakan penetapan status bersalah, melainkan tindakan korektif sementara hingga pembuktian hukum dan pemeriksaan internal selesai dilakukan. (*)

Leave a Reply