Oleh : Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar
Penulis : Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012-2015
Jakarta, EDITOR.ID,- Dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri hukum, Wakil Menteri Kesehatan dan beberapa menteri terkait termasuk Ka BNN, menurut penjalasan Menteri Hukum. Presiden Prabowo Subianto menyiapkan kebijakan rehabilitasi penyalah guna narkotika/pengguna narkotika illegal didalam lapas.
Dari pada menyiapkan kebijakan merehabilitasi penyalah guna/pengguna narkotika narkotika illegal didalam penjara lebih baik presiden memberikan grasi kepada para penyalah guna narkotika yang terlanjur dihukum pidana penjara, dengan catatan mereka menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemberian grasi kepada narapidana penyala guna/ penguna narkotika illegal yang dipenjara lebih penting dan manusiawi dari pada kebijakan merehabilitasi narapidana penyalah guna narkotika di dalam lapas.
Rehabilitasi didalam lapas hanya menjadi sebuah kompromi, melanggengkan sistem penegakan hukum pidana pada perkara narkotika, sekaligus melindungi penegak hukum khususnya hakim akibat salah dalam menerapkan bentuk hukuman bagi penyalahguna narkotika.
Undang-Undang Narkotika adalah UU administrasi kesehatan dimana unsur kepemilikan narkotika dibedakan atas dasar tujuannya. Kepemilikan narkotika yang tujuannya untuk dikonsumsi namanya penyalah guna narkotika atau pengguna narkotika illegal sedangkan kepemilikan narkotika untuk dijual namanya pengedar.
Hukuman bagi penyalah guna/pengguna illegal berupa hukuman rehabilitasi, tempat menjalani rehabilitasinya di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL.
Sedangkan pengedar narkotika hukumannya berupa pengekangan kebebasan atau hukuman badan atau penjara dan perampasan aset hasil kejahatannya dengan pembuktian terbalik dipengadilan, serta pemutusan jaringan peredaran gelap narkotikanya. Kalau penyalah guna narkotika dihukum pidana penjara, pasti ada yang salah
Pengguna narkotika illegal secara kesehatan adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika baik pisik maupun psikis dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Nah menurut UU narkotika kriminal sakit tersebut lebih efektif dan efisten kalau dibawa ke pengadilan dijatuhi hukuman pidana alternatif berupa rehabilitasi.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, menjelaskan bahwa penanggulangan narkotika illegal dilaksanakan dengan cara:
1. Prevention Without Punisment.
Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika relapse, penyalah guna narkotika tidak perlu dihukum penjara karena Undang-Undang Narkotika mewajibkan penyalah guna narkotika melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan layanan rehabilitasi kemudian status pidananya demi berubah menjadi tidak dituntut pidana. Masalah pidananya … selesai. Itu sebabnya mengapa penyalah guna narkotika tidak perlu ditangkap, dituntut secara pidana dan diadili.
Kegagalan menjalankan program prevention without punisment tersebut, karena adanya kebijakan implementasi penegakan hukum narkotika, mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan proses pengadilan serta penjatuhan hukumannya dilakukan berdasarkan UU pidana, mengesampingkan UU khusus narkotika.
Kebijakan mempidanakan penyalah guna/pengguna narkotika illegal terjadi ketika JPU menuntut secara pidana dan hakim menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku kejahatan narkotika, tanpa membedakan kwalifikasi pelakunya sebagai penyalah guna/pengguna narkotika illegal atau pengedar narkotika.
Penyalah guna narkotika di jatuhi hukuman pidana kemudian menjadi jurisprudensi bagi masyarakat dan penegak hukum bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika dilakukan secara pidana dan dijatuhi hukuman pidana tanpa membedakan kwalifikasi apakah terdakwanya sebagai penyalah guna atau pengedar narkotika.
Crime total dan penyelesaian perkara narkotika meningkat seiring dengan adanya kebijakan penyidikan perkara narkotika dilakukan oleh penyidik tingkat Polsek dan Polres yang nota bene tidak berkwalifikasi penyidik khusus dampaknya yang ditangkap seluruh pelaku kejahatan narkotika yang kebanyakan penyalah guna/pengguna narkotika illegal dan JPU tanpa babibu langsung semua perkara narkotika tanpa membedakan kwalifikasi pelakunya sebagaai pengedar atau penyalah guna langsung dituntut secara pidana dan hakim menjatuhkan hukuman pidana, maka jadilah lapas over kapsitas abadi
2. Law Application.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika berupa hukuman pidana alternatif, yang tergolong penyalah guna/pengguna illegal dijatuhi pidana alternatif berupa hukuman rehabilitasi, tempat menjalani hukumannya dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah biayanya ditanggung oleh negara sedangkan bagi pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika pelakunya dihukum dengan pidana alternatif berupa pengekangan kebebasan atau hukuman badan atau pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatannya dan pemutusan jaringan bisnis peredaran gelap narkotikanya.
Namun imprementasinya jauh api dari pada panggang, baik penyalah guna maupun pengedar dihukum dengan hukuman pidana penjara, pastilah lapas over kapasitas.
3. Influencing Views of Society On Crime and Punismen,
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya, sebagai sumber hukum dibuatnya UU narkotika di Indonesia, mengingatkan kepada negara fihak, apa bila terjadi kesalah fahaman terhadap pemahaman kejahatan narkotika dan arti penting dari rehabilitasi penyalah guna/pengguna narkotika illegal sebagai bentuk hukuman maka negara fihak wajib mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kejahatan narkotika dan arti penting rehabilitasi sebagai proses penanggulangan masalah narkotika illegal.
Akibat dari penegakan hukum dan proses pengadilan serta penjatuhan hukumannya secara pidana terus menerus terhadap penyalah guna / pengguna narkotika illegal, tanpa evaluasi maka lapas menjadi over kapasitas “abadi”.
Rehabilitasi berdasarkan UU narkotika.
Rehabilitasi sebagai kewajiban penyalah guna narkotika sebagai calon tersangka/terdakwa, disisi lain negara berkepentingan agar penyalah guna sembuh, pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi.
Rehabilitasi dilaksanakan pada tahap pra judicial berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana penyalah guna narkotika diwajibkan melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan layanan rehabilitasi dari negara, kemudian demi hukum status ancaman pidana penyalah guna digugurkan berubah menjadi tidak dituntut pidana, jelas masalah pidananya … selesai. Oleh karena itu penyalah guna tidak perlu tangkap, dituntut dan diadili.
Rehabilitasi sebagai sanksi alternatif pidana, karena penyalah guna narkotika diancam secara pidana, sehingga masih memungkinkan untuk ditangkap. Dalam proses judicialnya terdakwa dituntut menjalani rehabilitasi ( baca pasal 4) dan dijatuhi hukuman rehabilitasi atas dasar kewajiban hakim baik terbukti salah maupun tidak salah (pasal 127/2)
Dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yaitu perkara kepemilikan narkotika dengan cara membeli narkotika dengan tujuan untuk dikonsumsi maka hakim wajib memperhatikan keterangan ahli bila tidak ada keterangan ahli maka hakim wajib menghadirkan ahli adiksi dan wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 untuk memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Tempat menjalani rehabilitasi ditentukan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk berdasarkan PP no 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu yaitu rumah sakit dan puskesmas, lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
Kalau faktanya banyak penyalah guna/penguna narkotika illegal yang dihukum penjara, pasti secara admistrasi peradilannya ada yang tidak beres. Kesalahan itu menyangkut soal dakwaan dimana penyalah guna didakwa sebagai pengedar karena melanggar pasal 111 atau pasal 112 atau pasal 114 harusnya didakwa dengan dakwaan tunggal hanya pasal 127/1 dan tidak dilakukan penahanan, karena penyalah guna narkotika/ pengguna narkotika illegal tidak memenuhi sarat penehanan.
Faktanya dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika tidak melakukan kewajiban kewajiban hukum berdasarkan pasal 127/2 dan menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Tetapi kalau dikulik, mereka yang ada dipenjara adalah penyalah guna narkotika yang didakwa sebagai pengedar dengan pasal 111 atau pasal 112 dan/atau pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dituntut dengan hukuman pidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim yang mengadili.
Rehabilitasi berdasarkan UU Pidana.
Pasal 105 KUHP menyatakan :
(1) tindakan rehabilitasi dikenakan kepada terdakwa yang:
a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
b. …
(2) rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
a. rehabilitasi medis
b. rehabilitasi sosial dan
c. rehabilitasi psikosisial
Rehabilitasi berdasarkan pasal 105 KUHP hanya mengatur rehabilitasi dalam proses judicial saja, itupun sebatas sebagai tindakan, dikenakan pada terdakwa kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, sedangkan KUHAP nya tidak mengatur bagaimana klausal hakim bisa mengambil tindakan rehabilitasi.
Masalahnya bukan pada tindakan hakim saja tapi kalau dakwaannya salah, penyalah guna dilakukan penahanan dan diposisikan sebagai pengedar, didakwa dengan pasal pengedar. Pertanyaannya apakah hakim akan mengabil tidakan dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi ?
Permasalahan Rehabilitasi
Permasalan rehabilitasi menguat karena amanat pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya, dimana penyalah guna narkotika harus dilarang di seluruh dunia. DI Indonesia dilarangnya secara pidana tapi hukumannya berupa hukuman alternatif pidana konstruksi ini yang membuat penegak hukum narkotika gagap
Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman penyalah guna /pengguna narkotika illegal berupa menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada hakim berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena rumusan pasal 103 merujuk pada “pecandu” , dan menggunakan kata “dapat” maka hakim menafsirkan penyalah guna/pengguna narkotika illegal, itu bukan pecandu padahal berdasarkan asas hukum nila nilai ilmiah dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mentakan bahwa penyalah guna/pengguna narkotika illegal adalah pecandu.
Hal ini diperkuat dengan pasal 1 angka 13 bahwa pecandu adalah orang yang menggunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara pisik maupun psikis.
Agar secara yuridis penyalah guna disebut pecandu maka penyalah guna/pengguna narkotika illegal dalam proses pengadilannya maka oleh UU narkotika hakim wajib memperhatikan taraf kecanduannya (pasal 54) terdakwanya dan berapa lama proses terapi rehabilitasinya agar bisa sembuh, pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi berdasarkan keterangan ahli adiksi.
Sedangkan “dapat” bukan berarti pemberian kewenangan kepada hakim berdasarkan pasal 103 tersebut bersifat fakultatif tetapi sebaliknya bersifat wajib (baca pasal 127/2)
Masalah pokoknya adalah Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA no 4 tahun 2010 yang mempersempit lingkup kriteria penyalah guna/pemakai narkotika illegal dimana kepemilikan narkotika dengan gramasi tertentu bagi diri sendiri/ untuk dikonsumsi tergolong otomatis tergolong sebagai pengedar.
Dan SEMA no 3 tahun 2015 dimana perkara penyalahgunaan yang didakwa secara salah sebagai pengedar (pasal 111, pasal 112 atau pasal 114) sedangkan fakta persidangannya terbukti sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri/ untuk dikonsumsi melanggar pasal 127/1 sedang pasal 127/1 tidak didakwakan, hakim memutus berdasarkan dakwaan jaksa dan dapat menyimpangi hukuman pidana minimum khusus.
SEMA tersebut dibuat berdasarkan paradigma UU pidana KUHP dan KUHAP , bukan berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika
Kedua SEMA tersebut menyebabkan hakim menghukum pidana terhadap penyalah guna/pengguna narkotika illegal yang berdapat terjadinya lapas over kapasitas berkesinambungan meskipun pemerintah sudah mengambil langkah untuk mengurangi over kapasitas lapas. Kesalahan hakim dalam menerapkan bentuk hukuman bagi penyalaah guna narkotika menyebabkan lapas over kapasitas berkelanjutan.
Kebijakan rehabilitasi penyalah guna narkotika didalam lapas perlu dikaji lebih mendalam, dengan pertanyaan mengapa penyalah guna narkotika yang nota bene penderita sakit adiksi kecanduan narkotika kok dihukum pidana penjara ? Pertanyaan kedua apakah penyalah guna yang mengalami relapse, kemudian dalam proses penegakan hukumnya dipidana dengan pemberatan, layaknya seorang residivis ?
Semoga Menteri Kesehatan sebagai Menteri yang membidangi masalah narkotika dan Menteri Hukum yang membidangi masalah hukum narkotika mengambil langkah bijak tidak merehabilitasi penyalahguna/pengguna narkotika illegal didalam penjara tapi mengusulkan kepada presiden untuk memberi grasi kepada seluruh penyalah guna narkotika yang dihukum pidana; dan membuat Peraturan Pemerintah tentang penyidikan dan penuntutan tindak pidana narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk mewujudkan keadilan rehabilitatif bagi penyalah guna narkotika dan meminta kepada Mahkamah Agung untuk mencabut SEMA no 4 tahun 2010 dan SEMA no 3 tahun 2015. ***












