Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beresiko hanya berhasil dalam penegakan hukum tetapi gagal dalam mencegah penyalah guna kambuh ( relapse ), gagal melindungi orang sakit adiksi dari jeratan hukum pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beresiko hanya berhasil dalam penegakan hukum tetapi gagal dalam mencegah penyalah guna kambuh ( relapse ), gagal melindungi orang sakit adiksi dari jeratan hukum pidana