Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar melontarkan kritik tajam terhadap praktik peradilan di Indonesia.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut menegaskan bahwa langkah hakim yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengadili perkara narkotika adalah tindakan yang “haram” karena mengesampingkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Haram hukumnya hakim gunakan UU pidana dalam mengadili perkara narkotika. Itu sama saja mengesampingkan UU 35/2009,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu 10 September 2026 di Tangerang.
UU Narkotika Bukan Sekadar UU Pidana
Anang menjelaskan, UU Narkotika pada dasarnya merupakan irisan antara UU administrasi kesehatan dan UU pidana.
Tujuan utamanya bukan semata menghukum, tetapi mencegah, melindungi, dan menyelamatkan.
“UU narkotika adalah UU administrasi kesehatan yang mengatur ketersediaan narkotika sebagai obat. Tujuannya mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna, memberantas peredaran gelap narkotika, dan menjamin penyalah guna serta pecandu mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial,” ujarnya.
Sifat Ganda UU Narkotika
Lebih jauh Anang menegaskan bahwa UU Narkotika bukanlah murni undang-undang pidana konvensional, melainkan irisan antara hukum administrasi kesehatan dan hukum pidana.
Aturan ini dirancang bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk mencegah, melindungi, serta menyelamatkan korban. Model penegakannya pun terbagi secara tegas:
Penyalah Guna dan Pecandu:
Menggunakan pendekatan keadilan rehabilitatif dengan memberikan sanksi alternatif berupa rehabilitasi medis dan sosial.
Pengedar Gelap:
Menggunakan pendekatan keadilan substantif yang berfokus pada pengekangan kebebasan atau penjara, perampasan aset hasil kejahatan melalui pembuktian terbalik, serta pemutusan jaringan bisnis gelap.
Dampak Fatal Penggunaan KUHP
Penerapan KUHP yang dipukul rata pada perkara narkotika dinilai telah memicu berbagai masalah krusial di sistem peradilan pidana Indonesia. Anang memaparkan empat dampak utama dari ketidakselarasan tersebut:
Kapasitas Lapas Membludak:
Pemenjaraaan massal terhadap penyalah guna yang seharusnya direhabilitasi menyebabkan lembaga pemasyarakatan mengalami overcapacity.
Stigmatisasi Keliru:
Penyalah guna yang mengalami relapse (kambuh) kerap distigma secara keliru sebagai residivis kriminal biasa.
Orientasi Penegak Hukum Timpang:
Fokus penegakan hukum bergeser menjadi lebih banyak menghukum penyalah guna alih-alih memburu bandar dan peredaran gelap.
Anomali Sanksi Hukum:
Muncul ketidaksesuaian antara de jure dan de facto di lapangan, di mana penyalah guna justru dipenjara sementara sistem penegakan seringkali kehilangan arah yang seimbang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mahkamah Agung masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik mendalam yang dilayangkan oleh mantan Kabareskrim Polri tersebut terhadap konsistensi putusan pengadilan narkotika di Indonesia.












