Jakarta, EDITOR.ID,- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar jaringan teroris dan menangkap 11 orang tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam penindakan serentak di enam provinsi pada Jumat, 2 Oktober 2026. Operasi penegakan hukum tersebut berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Kelompok ini disinyalir terhubung dengan jaringan terorisme global maupun lokal.
Selain menangkap ke 11 pelaku, Densus 88 juga mengungkap peran para tersangka yang ditangkap terkait kasus terorisme. Peran para tersangka beragam, mulai dari konsolidasi jaringan hingga menggelar kegiatan pelatihan.
“Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana, Minggu (4/10/2026).
Penangkapan tersebut merupakan langkah penegakan hukum yang dilaksanakan secara terukur guna mencegah aksi teror di Indonesia. Sejumlah barang bukti juga disita dalam pengungkapan tersebut.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” bebernya.
Ada Temuan Latihan Menembak
Mayndra mengatakan penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak di enam provinsi. Keenam wilayah tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra kepada wartawan.
Dalam rangkaian penyidikan, selain indoktrinasi digital, penyidik menemukan indikasi aktivitas militansi berupa latihan fisik hingga latihan menembak pada sebagian tersangka. Saat ini Densus 88 masih mendalami barang bukti yang disita untuk melacak kemungkinan adanya sel atau jaringan lain.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polri dalam melakukan cegah dini terhadap potensi aksi terorisme di Tanah Air. Penindakan ini sekaligus memutus proses konsolidasi, rekrutmen, maupun peningkatan kapasitas militansi yang berisiko memicu aksi kekerasan.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” kata Mayndra. ****












