Anang Soroti Perbedaan Bumi dan Langit Antara Restoratif dan Rehabilitatif Justice

Anang menegaskan bahwa restorative justice adalah pendekatan hukum pidana diatur dalam KUHAP Baru dalam pasal 79-87, diterapkan pada tahap penyidikan, penuntutan untuk kasus dengan ancaman kurang dari atau sama dengan 5 tahun bukan residivis, tersangka/terdakwa tidak dilakukan penahanan, mengutamakan ganti rugi atau pemulihan, terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban, penyelesaian perkaranya dapat dilakukan ditingkat penyidikan , penuntutan.

Pakar Hukum Undang-Undang Narkotika Dr Anang Iskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Narkotika Dr Anang Iskandar kembali menyoroti penerapan hukuman penjara bagi penyalahguna narkotika akibat ketidaktahuan penegak hukum dan hakim dalam memahami Undang-Undang Narkotika. Anang melihat antara pendekatan restoratif yang ada di KUHP Baru sangat berbeda jauh dengan rehabilitatif yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Narkotika. Bak bumi dan langit.

“Perbedaan antara restoratif justice dan rehabilitatif justice bagai bumi dan langit. Penegak hukum, penasehat hukum dan masyarakat harus tahu perbedaannya, agar bisa mengontrol penegak hukum yang offside,” ujar Dr Anang dalam unggahannya di Instagram Storynya yang dilihat EDITOR.ID pada Selasa (12/5/2026) terkait masalah penanganan hukum narkotika.

“Selama ini penegak hukum narkotika offside, tapi tidak pernah dipinalti,” tambahnya.

Lebih lanjut Anang menegaskan bahwa restorative justice adalah pendekatan hukum pidana diatur dalam KUHAP Baru dalam pasal 79-87, diterapkan pada tahap penyidikan, penuntutan untuk kasus dengan ancaman kurang dari atau sama dengan 5 tahun bukan residivis, tersangka/terdakwa tidak dilakukan penahanan, mengutamakan ganti rugi atau pemulihan, terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban, penyelesaian perkaranya dapat dilakukan ditingkat penyidikan , penuntutan.

“Penyelesaian perkaranya harus dilaporkan untuk mendapatkan penetapan, pengesahan dari ketua pengadilan negeri untuk memastikan kepastian hukum. Sedangkan rehabilitative justice adalah pendekatan hukum narkotika diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 4/b/d , pasal 127/1, pasal 127/2 Jo pasal 54 jo pasal 55 jo pasal 128 2/3 jo pasal 103/1/2 diterapkan pada tahap penyidikan, penuntutan dan pengadilan, untuk penyalah guna narkotika diancam kurang dari 5 tahun, tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.

Dan selama proses pemeriksaan menjadi kewajiban penegak hukum untuk menempatkan tersangka atau terdakwa kedalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL

Penyelesaian perkaranya dilakukan di pengadilan, tersangka disidik dengan pasal tunggal pasal 127 ayat 1, dituntut menjalani rehabilitasi/pidana, didakwa dengan dakwaan tunggal jika dia berperan ganda sebagai penyalah guna dan pengedar, maka dakwaannya menggunakan dakwaan ganda pasal 127/1 dan pasal pengedar.

“Hakim wajib memutus terdakwa menjalani rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” paparnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak dipedomani atau diingkari oleh penegak hukum.

Ironisnya, penegak hukum justru lebih mengikuti SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang nota bene menggunakan paradigma hukum pidana dari pada PP 25 tahun 2011 yang menggunakan paradigma hukum narkotika.

“Saya ingatkan kembali bahwa hukum narkotika itu berbeda dengan hukum pidana, aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan hukum pidana berdasarkan KUHAP dan KUHP,” tegas Dr Anang.

“Selama UU narkotika mengatur secara khusus, penggunaan KUHAP dan KUHP dalam mengadili perkara narkotika melanggar asas lex specialis derogat lex generalis dan itu adalah pelanggaran HAM khususnya hak untuk sembuh,” pungkasnya.***

Leave a Reply