Jakarta, EDITOR.ID,- Nama Muhammad Riza Chalid, buronan kelas kakap yang dijuluki “The Gasoline Godfather”, kembali mencuat ke permukaan hukum Indonesia. Eks penguasa minyak tersebut kini disinyalir ikut terseret dalam pusaran skandal korupsi baru terkait tata kelola sumur minyak di Kota Bekasi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengendus adanya indikasi keterlibatan perusahaan yang terafiliasi atau diinvestasikan oleh Riza Chalid (MRC) dalam proyek Kerja Sama Operasi (KSO) fiktif antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009 hingga 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak dalam periode 2009 hingga 2024. Dalam penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta untuk mencari serta mengamankan alat bukti.
Jejak Perusahaan Asing & Pelanggaran Prosedur
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan keterkaitan kuat antara kasus korupsi ini dengan perusahaan swasta asing yang diduga memiliki irisan langsung dengan sang buronan.
“Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai keterangan, MRC. Ada irisannya,” ujar Anang Supriatna kepada awak media di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Anang menjelaskan, skandal ini berawal dari pengelolaan sumur migas di Bekasi melalui skema KSO. Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut melibatkan pihak swasta asing—yang diduga kuat adalah Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berkedudukan di British Virgin Islands—tanpa melalui prosedur legalitas yang sah.
“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua. Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan,” tegas Anang memaparkan modus operandi para pelaku.
Beban Ganda dan Kerugian Negara Rp2 Triliun
Akibat pengabaian regulasi, perizinan, serta mekanisme penunjukan yang cacat hukum, proyek kerja sama migas tersebut bukannya mendatangkan keuntungan bagi daerah, melainkan berbalik menjadi lubang hitam finansial yang menggerogoti anggaran.
“Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini untung malah kerugian, akhirnya defisit. Uang itu yang rugi tidak hanya Perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliunan,” ungkap Anang merinci dampak masif dari kasus ini.
Sebagai bagian dari langkah progresif penyidikan, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah bergerak cepat melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di wilayah Jakarta dan Bekasi sejak Kamis (17/9/2026).
Salah satu sasaran utama penggeledahan adalah kantor yang berkaitan dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd di kawasan Sampoerna Strategic, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
“Nanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau nggak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte Ltd), bagian dari Virgin Island,” ujar Anang.
Hingga saat ini, pihak Kejagung masih mendalami secara intensif struktur kepemilikan, aliran investasi, serta dokumen bukti yang disita untuk menyingkap tabir keterlibatan Riza Chalid—yang hingga kini masih menyandang status buron (DPO) atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah sebelumnya.
Kejagung juga masih menelusuri hubungan perusahaan tersebut dengan perkara KSO pengelolaan sumur minyak di Bekasi. Karena proses penyidikan masih berlangsung, dugaan afiliasi tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai kepemilikan atau keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi
Sebelum nama Riza Chalid kembali disebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026. Lokasi yang diperiksa berada di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.
Muhammad Riza Chalid sendiri sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta pencucian uang di lingkungan Pertamina. Namun Riza belum diadili karena masih menjadi buron. Dia menyebut ada perusahaan asing yang diduga terafiliasi dengan Riza terkait dalam kasus ini. ****












