Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Narkotika Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar mengingatkan pemerintah dan DPR yang sedang menggodok Revisi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, agar jeli dalam mengatur soal hukuman rehabilitasi. Karena selama ini baik jaksa, polisi, pengacara hingga hakim masih berorientasi pada hukuman penjara bagi penyalahguna narkotika.
Padahal pidana penjara tidak sesuai dengan marwah dan roh UU Narkotika yang menjamin korban, penyalahguna atau pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi.
Anang minta DPR untuk mengedepankan pendekatan rehabilitasi, di mana pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba tidak akan lagi dipidana penjara, melainkan diwajibkan menjalani rehabilitasi.
Menurut Anang, langkah mengedepankan upaya rehabilitasi sekaligus bertujuan untuk menekan over kapasitas narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Selain itu Anang menilai perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba dengan Bandar menimbulkan ketidak adilan dalam penanganannya.
“Seharusnya penanganan terhadap pecandu narkotika penyalahguna dan korban penyalahguna difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komperhensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anang Iskandar.
Yang membuat prihatin Anang, dalam praktiknya kebanyakan penyalahguna narkotika tetap dikenakan hukuman penjara.
Vonis Penjara Bertentangan dengan UU Narkotika
Anang mengingatkan kepada para hakim bahwa vonis penjara terhadap penyalahguna narkotika bertentangan dengan tujuan dibuatnya Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dalam UU Narkotika sudah ditegaskan yang diberantas hanya peredaran narkotika.
“Artinya yang dimasukkan dalam penjara atau dipidana itu, pengedar atau bandar bukan penyalahguna,” tegas Anang
Lebih lanjut Anang menyatakan kalau penyalahguna itu dijamin Undang-Undang mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Artinya apa? Secara non pidana penyalahguna itu wajib direhabilitasi, secara pidana hakim wajib memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi,” kata Anang.
“Jadi memang dijamin secara pidana maupun non pidana harus direhabilitasi, Undang-Undangnya jelas itu pasal 54,” imbuhnya.
Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang penempatan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehablitas sosial.
Tujuan Rehabilitasi adalah upaya pemulihan agar korban atau pecandu terbebas dari ketergantungan narkoba dan dapat kembali berfungsi secara fisik, mental, serta sosial di masyarakat
“Nah itu yang harus dipakai dasar oleh hakim (vonis bagi penyalahguna narkotika) untuk memutus perkara penyalahguna termasuk perkara Ammar Zoni,” tegas jenderal bintang tiga ini.
Selain itu dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur kewenangan hakim untuk memerintahkan Pecandu Narkotika dan Penyalah Guna Narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, baik dalam keadaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maupun tidak terbukti bersalah.
Hakim dapat memutuskan agar terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjalani rehabilitasi. Masa menjalani rehabilitasi ini diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (masa pidana)
Aturan ini bertujuan untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dan medis, di mana pecandu bukan sebagai pelaku kriminal, tetapi dia adalah korban yang memerlukan perawatan dan penyembuhan dari ketergantungan.
Namun, lanjut Anang, permasalahannya selama ini hakim harus berpedoman dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
“Menurut saya SEMA itu adalah pembatasan kewenangan hakim untuk menggunakan pasal 103 untuk memutus penyalahguna menjalani rehabilitasi,” tegas Anang.
“Ini pembatasan coba dibaca SEMA tersebut. Dan Surat Edaran Mahkamah Agung ini bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU Narkotika, itu sudah jelas tujuan UU Narkotika menjamin hak penyalahguna tapi hakim membatasi,” imbuhnya.
Yang kedua, lanjut Anang, SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada bagian rumusan hukum kamar pidana bagian narkotika antara lain mengatur bahwa Hakim memeriksa dan memutus perkara hars didasarkan pada surat dakwaan.
“SEMA ini nyata-nyata “memerintah” hakim dalam memutus harus berdasarkan dakwaan jaksa. Padahal itu pidana,” katanya.
“Tapi kalau menurut UU Narkotika hakim wajib memutus hukuman berdasarkan pasal 103 UU Narkotika. Artinya penyalahguna wajib dihukum rehabilitasi. Itu permasalahannya,” tambahnya. ***












