Oleh : Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar
Penulis : Kepala Badan Narkotika Nasional 2012-2015
EDITOR.ID,- Vonis penjara buat Muhamad Ammar Akbar alias Ammar Zoni ke Nusakambangan menjadi pelajaran berharga bagaimana negara telah gagal menyembuhkan atau merehabilitasi korban narkotika. Yang terjadi, Ammar Zoni justru didorong terjerembab ke dunia mafia narkoba.
Hakim seharusnya paham bahwa tujuan hukum narkotika adalah menyelamatkan manusia dari ancaman ketergantungan narkotika. Hakim seharusnya menyadari bahwa Ammar Zoni butuh penyembuhan bukan seorang kriminal.
Ammar Zoni adalah korban dari kecanduan narkotika bukan bandar. Negara harus menyelamatkan para penyalahguna akibat relapse atau sakit akibat ketergantungan narkotika. Agar jumlah pengguna bisa dikurangi dengan penyembuhan atau rehabilitasi.
Namun fakta yang terjadi, hakim justru memvonis penjara terhadap Ammar Zoni dan mengirimkan yang bersangkutan ke Lapas Nusa Kambangan. Ini membuktikan bahwa saat Amar Zoni dipenjara, ia justru “naik pangkat”, dihukum sebagai perantara peredaran narkotika. Padahal awalnya ia adalah penyalahguna atau korban narkotika.
Kesimpulannya penjara bukan tempat yang diamanahkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 untuk menyelamatkan masa depan para pengguna (baca: pecandu) narkotika sebagai perintah “penghukuman”
UU Narkotika justru memerintahkan aparat penegak hukum, terutama hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada pengguna narkotika bukan memenjarakan. Tujuannya agar negara bisa mengurangi dan mencegah berkembangnya pengguna narkotika.
Undang-Undang Narkotika adalah UU administrasi yang ditempeli ancaman pidana dan pelakunya diberikan hukuman pidana alternatif, penyalah gunanya dihukum rehabilitasi, pengedarnya dihukum dengan hukuman badan/pengekangan kebebasan/penjara dan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik dipengadilan serta pemutusan jaringan bisnis peredaran gelap narkotikanya.
Ada alternatif hukuman bagi Ammar Zoni karena tujuan dibuatnya UU narkotika adalah menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi, UU narkotika berasaskan perlindungan, pengayoman dan kemanusian serta asas nilai nilai ilmiah bahwa pengulangan kejahatan penyalahgunaan bukan residivis, tapi relapse.
Ammar Zoni dituduh melakukan permufakatan jahat dan sebagai perantara jual beli narkotika dalam penjara dan oleh karena itu dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda 1 milyart adalah hukuman yang sadis dan tidak berdasarkan asas perlindungan dan asas kemanusiaan, karena orang sakit kok malah dihukum penjara.
Fakta yang tidak terungkap di dalam sidang perkara perantara jual beli narkotika dalam penjara adalah:
- Riwayat hidup Ammar Zoni sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna dan pecandu tidak ungkap dalam 3 kali menjadi terdakwa perkara narkotika. sehingga 3 kali dinyatakan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dalam sidang di PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Barat tetapi yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana (penjara dan denda), sehingga di stigma sebagai residivis, dihukum berat bila mengulangi melakukan perbuatannya, padahal UU narkotika menyatakan relapase.
- Ketika melakukan kejahatan narkotika didalam penjara untuk yang ke 4 kalinya maka penegak hukum terobsesi untuk menghukum berat sebagai residivis agar kapok bahkan dianggap sebagai penjahat yang berbahaya. Padahal Ammar adalah pecandu yang mengalami dampak buruk akibat menyalahgunakan narkotika yaitu menjadi penjual/pengecer narkotika didalam penjara untuk memenuhi kebutuhan pecandu yang dipenjara kalau mereka tidak mendapat asupan mereka akan mengalami sakau didalam penjara. Ini lebih bahaya












