Disini ada titik terang yang harus dibuktikan bahwa Ammar Zoni diperdaya/diiming iming sejumlah uang atau ditipu untuk menjadi pengedar oleh fihak lain didalam lapas.
Sebagai UU administrasi yang ditempeli ancaman pidana dan dihukum pidana alternatif serta mengutamakan pendekatan kesehatan dari pada pidana, seharusnya Ammar Zoni dimata penegak hukum harus dipandang sebagai pasien bukan sebagai pesakitan.
Kalau dipandang sebagai pasien, orientasi penegak hukum tidak akan memenjarakan korban penyalah gunaan narkotika, penyalah guna narkotika dan pencandu serta pemaaf bagi mereka yang kambuh, serta pemaaf bagi penyalah guna yang berkariir sebagai pengecer demi narkotika untuk dikonsumsi
UU narkotika saja memaafkan masak iya penegak hukumnya tidak pemaaf . Ammar zoni sebagai pelanggar hukum, tetap harus dihukum tetapi dihukumnya tidak berdasarkan pendekatan pidana tetapi berdasarkan pendekatan kesehaatan. ***












