Oleh : Anang Iskandar
Penulis : Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012, Pemerhati Narkotika
EDITOR.ID,- Jangan hukum penyalahguna atau pecandu narkotika dengan hukuman pidana umum atau pidana penjara. Vonis hukuman ini hanya akan menyuburkan jumlah pecandu dan tidak menyelesaikan masalah narkotika.
Kebijakan mengkriminalkan penyalah guna narkotika dimana penyalah guna diancam pidana dan rumusan hukumnya dibuat ala pidana umum, dan kebijakan implementasinya penyalah guna dihukum pidana adalah kebijakan yang keliru, karena kebijakan pidana tidak tepat digunakan untuk menanggulangi masalah narkotika.
Indonesia sudah tiga kali memiliki atau mengganti Undang-Undang tentang Narkotika. Pertama dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1976 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997.
Dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dan semuanya tidak dapat menahan apalagi menekan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kebijakan mengkriminalkan penyalahguna narkotika yang nota bene adalah penderita sakit adiksi kecanduan narkotika dan implementasi penegakan hukumnya menggunakan hukum pidana umum termasuk kebijakan hukum yang “sadis dan diluar nalar kemanusiaan”.
Sadis karena penyalah guna dalam proses penegakan hukum diposisikan sebagai pengedar, dilakukan upaya paksa berupa penahanan, didakwa dengan pasal yang diperuntukan bagi pengedar dan dijatuhi hukuman pidana padahal UU narkotika dan sumber hukumnya mengatur secara khusus bahwa hukuman bagi penyalah guna narkotika menggunakan pendekatan kesehatan berupa menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim
Diluar nalar kemanusiaan karena penyalah guna narkotika adalah seorang penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika, memang harus dihukum atas kesalahannya tetapi hukumannya berupa rehabilitasi berdasarkan pasal 103 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang jelas menyatakan bahwa masa menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, dan pasal 36 UU Nomor 8 tahun 1976 sebagai sumber hukumnya menyatakan bahwa hukuman bagi penyalah guna berupa rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi dan paska rehabilitasi.
Perkara yang menimpa Ammar zoni yang sedang diadili adalah dampak dari kebijakan mengkriminalkan penyalah guna dan implementasi penegakan hukum menggunakan paradigma hukum pidana. ***












