Belajar dari Kasus Pidana Mati ABK Batam, Bertentangan dengan Konvesi Narkotika

Pasal 36 UU Nomor 8 tahun 1976 sebagai sumber hukum narkotika, mengatur tentang sanksi terhadap pengedar, termasuk pengedar yang berpredikat sebagai Tranporter atau Pengangkut dengan hukuman badan atau pengekangan kebebasan atau pemenjaraan, tidak termasuk hukuman mati.

Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar

Oleh : Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar
Penulis : Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012

EDITOR.ID,- Kebijakan hukum terhadap perkara peredaran gelap narkotika yang pelakunya berpredikat tranporter atau pengangkut dengan tuntutan pidana pidana mati dan hukuman mati terhadap pengedar adalah tafsir yang tidak berdasarkan payung hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 36 UU Nomor 8 tahun 1976 sebagai sumber hukum narkotika, mengatur tentang sanksi terhadap pengedar, termasuk pengedar yang berpredikat sebagai Tranporter atau Pengangkut dengan hukuman badan atau pengekangan kebebasan atau pemenjaraan, tidak termasuk hukuman mati.

Tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa tranporter hampir dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam bertentangan dengan pasal 36 UU Nomor 8 tahun 1976 apalagi terdakwa jelas berperan sebagai awak kapal.

Tuntutan pidana mati, adalah tuntutan tidak berdasarkan pasal 36 UU no 8 tahun 1976 maupun pasal 115 UU no 35 tahun 2009 tentang tranporter atau pengangkut dimana pengangkut hanya diancam dengan pidana paling lama 20 tahun. Kalau dituntut dengan pidana mati pasti ada yang salah.

Jaksa penuntut umum haram menuntut pengedar dengan dakwaan secara pidana, karena UU narkotika mengatur kejahatan narkotika berdasarkan predikat pengedarnya, oleh karena itu tansporter atau kurir atau pengangkut tidak dapat dituntut secara komulatif atau alaternatif kecuali yang bersangkutan berperan ganda.

Berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika hakim juga pamali menjatuhkan hukuman mati terhadap para pengedar narkotika meski terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai produsen, ekport-import, pedagang perantara, tranporter-pengangkut maupun penyedia narkotika.

Ini bukan keberpihakan kepada pengedar tapi negara ini keliru dalam memperlakan warganya yang melanggar hukum. DPR yang sedang membahas RUU narkotika yang baru segera merubah kebijakan hukum narkotika, agar tidak ambigu lagi.

Dengan berlakunya UU pidana baru mengatur tentang ketentuan pidana narkotika (pasal 609 s/d 611) KUHP, keadilan restoratif (pasal 5 dan pasal 99) KUHP dan ketentuan pidana (pasal 64 sd 71) KUHP.

Maka Hukuman Pidana dapat dijatuhkan menurut jenjangnya dari pidana ter-berat sampai dengan ter-ringan, mulai pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda dan pidana kerja sosial pada kejahatan narkotika.

Kodifikasi kejahatan narkotika dalam pasal 609 s/d pasal 611 KUHP menimbulkan benturan hukum antara hukum pidana dan hukum narkotika. Karena hukum narkotika bukan hukum pidana.

Perbedaannya adalah:

  1. Tujuan hukum narkotika tidak sama dengan tujuan hukum pidana.

  2. Unsur pidananya juga tidak sama, unsur pidana adalah perbuatan melanggar hukum sedangkan unsur kejahatan narkotika adalah kepemilikan dan tujuan kepemilikan narkotikanya.

Leave a Reply