Belajar dari Kasus Pidana Mati ABK Batam, Bertentangan dengan Konvesi Narkotika

Pasal 36 UU Nomor 8 tahun 1976 sebagai sumber hukum narkotika, mengatur tentang sanksi terhadap pengedar, termasuk pengedar yang berpredikat sebagai Tranporter atau Pengangkut dengan hukuman badan atau pengekangan kebebasan atau pemenjaraan, tidak termasuk hukuman mati.

Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar
  • Penegakan hukum pidana juga berbeda, penegakan hukum pidana bersifat represif sedangkan penegakan hukum narkotika bersifat rehabilitatif.
  • Sanksi pelaku pidana adalah sanksi pidana, sedangkan sanksi terhadap kejahatan narkotika adalah sanksi pidana alternatif, terhadap penyalah guna berupa menjalani rehabilitasi atas putusan penetapan hakim, sedangkan sanksi terhadap pengedar adalah pengekangan kebebasan, perampasan aset hasil kejahatannya dan pemitusan jaringan peredarannya.
  • Akibat dikodifikasi dalam KUHP maka hukum narkotika terkooptasi menjadi hukum pidana. Hal ini beresiko terhadap implementasi penegakan hukumnya, penegak hukum akan berpedoman pada KUHP dan KUHAP baru khususnya ketika melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi.

    Kalau penegakan hukum narkotika menggunakan dasar pasal 609 s/d 611 KUHP dan KUHAP baru maka sangat mungkin penyalah guna narkotika dilakukan penegakan hukum secara pidana dan dihukum pidana.

    Dengan konstruksi penegakan hukum ala pidana tersebut kejahatan narkotika akan sulit ditanggulangi, kontra produktif, hanya ramai penegakan hukumnya tapi tidak menyelesaikan masalah, masalah narkotika justru tambah besar. ***

    Leave a Reply