Akibat dikodifikasi dalam KUHP maka hukum narkotika terkooptasi menjadi hukum pidana. Hal ini beresiko terhadap implementasi penegakan hukumnya, penegak hukum akan berpedoman pada KUHP dan KUHAP baru khususnya ketika melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi.
Kalau penegakan hukum narkotika menggunakan dasar pasal 609 s/d 611 KUHP dan KUHAP baru maka sangat mungkin penyalah guna narkotika dilakukan penegakan hukum secara pidana dan dihukum pidana.
Dengan konstruksi penegakan hukum ala pidana tersebut kejahatan narkotika akan sulit ditanggulangi, kontra produktif, hanya ramai penegakan hukumnya tapi tidak menyelesaikan masalah, masalah narkotika justru tambah besar. ***












