Jakarta, EDITOR.ID,- Haji yang seharusnya menjadi ibadah khusuk dan semata-mata mengharap Ridho dari Allah SWT yang dijalankan umat muslim, justru jadi ladang korupsi. Banyaknya rakyat yang antri dan terbatasnya jumlah kuota yang berangkat ke Makkah jadi bancakan dan dibagi-bagi kalangan elit dan “atas”.
Era pemerintahan Joko Widodo, Saudi Arabia menambah jatah kuota haji. Namun bukannya untuk rakyat jatah kuota ini justru dijadikan bancakan oknum pejabat dan dibagi-bagi untuk jadi “bisnis” atau dijual lagi.
Hal tersebut dijelaskan mantan pegawai honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) dini hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BIN dan DPR Dapat Jatah 200 Kuota Haji
Dalam catatan yang terungkap di persidangan, pembagian ribuan kuota haji khusus menyeret nama sejumlah institusi dan organisasi besar. Masing-masing pihak itu mendapatkan jatah berbeda-beda. Kuota haji mengalir ke DPR dan Badan Intelijen Negara (BIN) masing-masing sebanyak 200 kuota.
NU dan Maktor Dapat Jatah 2.900 Kuota Haji
Kemudian Nahdlatul Ulama (NU) mendapat 1.900 kuota dan Agen Perjalanan Haji Maktour sebanyak 1.000 kuota.
Terungkap dari Catatan Pegawai Honorer Kemenag
Ridwan Kurniawan, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku sebagai orang yang mengetik catatan tersebut. Namun, ia menyebut pengetikan dilakukan berdasarkan arahan pihak lain.
“RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Pengertian Subdit 1.500 itu apa, Pak? Subdit yang membidangi masalah haji khusus, begitu maksudnya?” kata jaksa KPK membacakan catatan tersebut.
“Iya, estimasinya 1.500,” jawab Ridwan.
Jaksa kemudian mendalami alokasi 1.500 kuota yang dicantumkan untuk Subdirektorat Haji Khusus. Kuota itu diduga diisi melalui sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pengalokasian tersebut turut dikaitkan dengan dugaan pemberian fee untuk mempercepat keberangkatan jemaah. Dengan skema itu, jemaah yang membayar dapat berangkat pada tahun yang sama atau dikenal sebagai skema T0.
Badan Intelijen Negara (BIN): Tercatat mendapatkan alokasi sekitar 200 kuota.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Tercatat mendapatkan jatah sekitar 200 kuota yang melibatkan sejumlah nama anggota atau pimpinan Komisi VIII.
Nahdlatul Ulama (NU): Disebut dalam catatan memperoleh jatah kisaran 500 hingga 1.900 kuota.
Pihak Lain: Biro perjalanan haji PT Maktour (MKTR) disebut menerima 1.000 kuota, serta ada catatan untuk “Para Gus” sebanyak 200 kuota.
Maktour Disebut Mendapat 1.000 Kuota
Jaksa selanjutnya mengurai satu per satu singkatan dan nama yang tercantum dalam catatan. Inisial RF disebut merujuk kepada Rizky Fisa, sedangkan MKTR mengarah kepada Maktour.
“RF ini siapa, Pak?” tanya jaksa.
“RF, Rizky Fisa,” jawab Ridwan.
“Rizky Fisa, dia sendiri dapat 500 kuota?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ridwan.
“Kemudian MKTR?” tanya jaksa.
“Maktour,” jawab Ridwan.
“Maktour. Berapa dapatnya?” sambung jaksa.
“1.000,” jawab Ridwan.
Keterangan tersebut membuat jejak Maktour kembali menjadi sorotan. Sebab, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebelumnya membantah perusahaannya memperoleh kuota tambahan dalam jumlah besar.
“Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya. Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Nggak, ya,” ujar Fuad setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada 28 Agustus 2025.
Bantahan itu kini berhadapan dengan catatan yang dibacakan jaksa di persidangan. Dalam catatan tersebut, Maktour disebut mendapat alokasi 1.000 kuota.
Fuad merupakan pendiri Maktour sekaligus mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Namanya berulang kali muncul selama penyidikan, tetapi hingga kini Fuad masih berstatus sebagai saksi dan tidak termasuk dalam jajaran terdakwa.
Sementara itu, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham telah duduk sebagai terdakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.
Sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah kantor Maktour di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 14 Agustus 2025 dan kediaman Fuad pada 20 Agustus 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti berupa dokumen daftar PIHK penerima kuota haji 2024. Fuad telah membantah tudingan tersebut.
Jatah untuk BIN dan DPR
Selain Maktour, jaksa mencecar Ridwan mengenai tulisan “BIN 200” yang terdapat dalam catatan tersebut. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani bahkan turun tangan meminta saksi menjelaskan pihak yang dimaksud.
“Anggota BIN maksudnya siapa, tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya Hakim Ni Kadek.
“Iya,” jawab Ridwan.
“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga, begitu?” tanya Ni Kadek.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” jawab Ridwan.
“Yang menulis ini siapa?” lanjut hakim.
“Yang mengetik saya atas arahan Pak Muhi,” balas Ridwan.
Keterangan serupa disampaikan Ridwan ketika jaksa menelusuri tulisan “DPR 200”. Jaksa ingin memastikan apakah jatah tersebut merujuk kepada anggota Komisi VIII DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama.
“Sebentar, DPR ini refer ke Komisi VIII atau mana?” tanya jaksa KPK.
“Anggota DPR saja,” jawab Ridwan.
Jawaban itu belum mengungkap identitas anggota DPR maupun komisi yang diduga menerima alokasi. Ridwan mengaku hanya mengetik catatan tersebut tanpa mengetahui lebih jauh tujuan pembagiannya.
Jatah “Para Gus” hingga NU
Catatan yang sama juga memuat alokasi 200 kuota untuk “Para Gus” dan 1.900 kuota dengan keterangan NU. Jaksa kembali meminta Ridwan menjelaskan identitas pihak-pihak tersebut
“Pecah dia, tidak jelas komisi mananya. Oke. Para Gus?” lanjut jaksa.
“Para Gus, saya menulisnya banyak Para Gus,” jawab Ridwan.
“Tidak, Para Gus itu merujuk kepada siapa?” tanya jaksa lagi.
“Izin, Pak, saya waktu itu hanya mengetik saja,” jawab Ridwan.
Jaksa kemudian beralih kepada tulisan NU yang memperoleh alokasi terbesar dalam catatan tersebut, yakni 1.900 kuota.
“Terakhir, punten, Pak, ada inisial NU, Pak. Ini maksudnya ke mana, nih?” tanya jaksa.
“Izin, Pak, jadi saya hanya mengetik, ya. Maksudnya NU, tetapi yang waktu itu saya tahu, NU itu Nahdlatul Ulama,” jawab Ridwan.
Meski nama BIN, DPR, “Para Gus”, dan NU tertulis dalam catatan, persidangan belum mengungkap identitas penerima kuota secara terperinci. Ridwan juga berulang kali menegaskan bahwa dirinya hanya mengetik berdasarkan arahan.
Mantan Menag Yaqut Terancam Penjara, Rugikan Negara Rp 622 Miliar Lebih
Diketahui, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diajukan ke meja sidang dalam aperkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Perbuatan mereka didakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi hingga saat ini Fuad Hasan hanya berstatus saksi. ***










