Jakarta, EDITOR.ID,- Pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menilai tindakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 menyita aset pribadi dan rumah satu-satunya miliknya merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Andri menegaskan aset yang disita PUPN tidak ada dasar hukum dan buktinya. Tidak ada hubungannya dengan perjanjian promes antara Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia.
Aset Andri berupa rumah pribadinya telah disita oleh Satgas BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Andri menuntut agar penyitaan tersebut dibatalkan.
“Penyitaan yang dilakukan KPKNL dan DJKN terhadap 5 aset milik pribadi dan keluarga saya tidak sah. Bahkan tindakan ini telah melawan hukum, karena tidak memiliki alat bukti apapun yang mengarah saya menerima BLBI, sehingga dasar hukum yang mereka gunakan menyita aset pribadi saya tidak sah,” tegas Andri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Andri Tedjadharma mengungkapkan ia menjadi korban tuduhan keji oleh Satgas BLBI sebagai obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998 silam. Padahal dirinya memastikan tak menerima satu sen pun dana BLBI itu.
“Saya menjadi korban fitnah telah menerima BLBI padahal tak ada bukti dan fakta saya menerima dana tersebut, tunjukkan rekening mana yang ada aliran dana BLBI ke saya,”
Atas kedzoliman yang dialaminya Andri Tedja mengadu kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Andri mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto memohon kepada untuk memberikan perlindungan hukum, memulihkan nama baiknya dan mengembalikan aset yang disita.
Penyitaan Aset Pribadi Andri Tak Ada Dasar Hukumnya
Andri berpendapat bahwa tindakan penyitaan aset yang dilakukan KPKNL atas surat perintah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah sebuah perbuatan melawan hukum di negeri yang berdasarkan hukum (rechtstaat) ini.
Salah satu landasan mereka hanya penggunaan Surat Keputusan Nomor 49 dan Surat Paksa Bayar Nomor 216. Surat ini tidak berdasarkan hukum karena menggunakan landasan hukum dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pertanggungjawaban Badan Penyelamatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada pemerintah tentang PKPS No 34 tahun 2006 yang justru tidak menyatakan Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional mempunyai hutang kepada negara sebanyak Rp 897 miliar.
“Hasil audit BPK bukan tentang Bank Centris Internasional. Bagaimana mungkin menggunakan dasar yang gak ada hubungannya dengan Andri dan Bank Centris Internasional, tapi dijadikan dasar penetapan hutang. Ini perbuatan terkeji memfitnah saya menerima BLBI,” tegas Andri.
Yang kedua mereka menggunakan Salinan Keputusan MA Nomor 1688 yang tidak terdaftar di MA dengan surat MA yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN.
“Jadi salinan keputusan MA “bodong” digunakan oleh institusi negara yang sangat terhormat. Karena itu mereka berbuat sewenang wenang apalagi menyita harta pribadi dan keluarga yang tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris Internasional,” papar Andri.
“Dan tidak pernah dijaminkan kepada siapa pun dan tidak pernah menandatangani APU dan MIRNA serta MSAA dengan BPPN dan tidak ada personal guarantee,” tambahnya.
“Saya jadi sangat percaya dengan apa yang pernah diucapkan Hakim Agung almarhum Artijo Alkostar bahwa sebuah kebenaran, maka jangan pernah mencatut nama nya pada Salinan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1688 yang tidak terdaftar di MA,” katanya.
BPPN telah melikuidasi Bank Centris pada tahun 2004. Oleh karenanya Bank Centris dan pemiliknya Andri tidak ada masalah hukum lagi dengan negara. Artinya telah inkrah dengan putusan Pengadilan Tinggi dan Sri Mulyani saat menjabat Menteri Keuangan pada 18 Februari 2008 menyatakan bahwa Bank Centris masih dikasasi.
“Audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS tahun 2006 Nomor 34 tanggal 30 November pun menyatakan Bank Centris sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang menunggu kasasi, sedangkan dan salinan keputusan MA Nomor 1688 itu terbit pada tanggal 4 Jan 2006,” ungkap Andri.
“Saya memandang ini suatu kejanggalan yang luar biasa, masa BPK tidak tahu sudah ada keputusan? Penipuan tingkat dewa, dan Pak Bagir Manan yang saat itu sebagai Ketua MA dan menjadi Ketua Majelis hakim di Perkara MA Nomor 1688 yang tidak terdaftar di MA, menyatakan kalau salinan keputusan MA baru diterima 16 tahun kemudian itu pasti ada apa-apanya dan beliau juga menyatakan itu bukan keputusan saya,” tegasnya.
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan KPKNL menggunakan salinan keputusan MA bodong tersebut dan merubah amar putusan yang palsu itu dari nilai utang Rp 812 Miliar digelembungkan jadi pinjaman senilai Rp 4.5 Triliun. “Agar saya tidak akan mampu membayar hutang yang sebenarnya tidak ada itu,” keluh Andri.
PUPN dan KPKNL juga merubah tergugat dari tiga menjadi tujuh. Dan tergugat yang ditambahkan sebagai pemenang saham yang tidak pernah ikut mengurus perusahaan.
Disebutkan melakukan perbuatan melawan hukum, sementara bank dan pengurusnya tidak dihukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum, ada apa di balik semua ini padahal gugatan BPPN terhadap Bank Centris dengan dasar AKTE 39 telah “ditolak” oleh PN Jaksel tahun 2000 dan banding di Pengadilan Tinggi pun gugatan dinyatakan premature sehingga “tidak dapat diterima” pada tahun 2002.
“Aneh aja sejak Satgas BLBI dibentuk ada kejadian ini, sampai orang BI berkali kali ke Pak Bagir Manan menanyakan hal tersebut. Ini sungguh kejadian luar biasa,” ungkap Andri blak-blakan.
Tindakan DJKN, PUPN dan KPKNL tidak dibenarkan dan melawan hukum karena bukannya menyita harta Bank Centris yang dijaminkan ke Bank Indonesia yakni sertifikat Hak Tanggungan yang sudah ditangan. Mereka justru merampas harta orang lain yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan Bank Centris maupun dengan negara.
Dalam hal ini Kementrian Keuangan telah melampaui batas yang tidak normal sekalipun. “Saya kira mereka yang melakukan ini sudah jahat dan kami sudah memberitahukan dan mengingatkan tapi mereka tetap melakukan perbuatannya,” tegas Andri.
Andri mengharapkan, tindakan negara atau pemerintah harus berdasarkan apa kata mata hati kita bukan berdasarkan suara hati dan pikiran karena pikiran dan suara hati adalah wisik dan mata hati adalah Ilham.
“Jadi pemerintah itu harus mengayomi dan melayani rakyatnya. Agar jangan sampai pemerintah itu menekan dan memeras rakyatnya. Seperti negara ini milik mereka. Padahal rakyat adalah bagian dari negara,” kata Andri mengakhiri kata-katanya dengan lirih. ****












