Menkeu Akan Hentikan Satgas BLBI: Dapat Enggak Uangnya? Banyak Janji Cuma Bikin Keributan

"Kalau Satgas BLBI cuma janji-janji aja tapi nggak deliver, saya akan berhentikan. Cuma bikin keributan aja. Kalau emang bisa dapat, kejar langsung, nggak usah pake komite-komite. Itu aja yang pentingnya. Itu cuma mau gaya-gaya kali," ujar Purbaya Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/9/2025).

"Apa dapatnya? Kalau enggak ada, berarti emang enggak ada duitnya, udah habis. Tapi saya akan lihat seperti apa. Tapi kalau memang cuma menimbulkan keributan, enggak usah,"

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pengejaran piutang obligor BLBI tahun 1998 yang sebelumnya ditarik oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Menkeu tidak akan membentuk Komite Khusus piutang pasca Satgas BLBI apabila penarikan piutang BLBI hanya akan menimbulkan kegaduhan tanpa hasil optimal.

“Kalau Satgas BLBI cuma janji-janji aja tapi nggak deliver, saya akan berhentikan. Cuma bikin keributan aja. Kalau emang bisa dapat, kejar langsung, nggak usah pake komite-komite. Itu aja yang pentingnya. Itu cuma mau gaya-gaya kali,” ujar Purbaya Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/9/2025).

Purbaya berkaca pada kinerja Satgas BLBI selama lebih dari tiga tahun terakhir dan akhirnya dibubarkan Desember 2024.

Jumlah uang yang berhasil ditagih oleh Satgas BLBI dari pengembalian aset hanya mencapai Rp 38,88 triliun per 5 September 2024. Realisasi itu belum mencapai setengah dari target yakni Rp110 triliun.

“Satgas BLBI itu sudah berapa tahun hidupnya? Tiga tahun terakhir kan?, ujar Purbaya.

“Apa dapatnya? Kalau enggak ada, berarti emang enggak ada duitnya, udah habis. Tapi saya akan lihat seperti apa. Tapi kalau memang cuma menimbulkan keributan, enggak usah,” imbuhnya.

Satgas BLBI Banyak Janji Tapi Hasilnya Tak Optimal

Menkeu mengaku mendapat laporan bahwa Satgas BLBI terlalu banyak janji (over promise). Namun dana yang didapat dari hasil penagihan tidak terlalu banyak.

“Ada yang lapor ke saya, itu Satgas itu over promise. Dalam pengertian janji kebanyakan, tapi yang didapat juga enggak banyak. Akhirnya menimbulkan kegagalan,” tandasnya.

Ia pun mengindikasikan tidak akan melanjutkan kerja-kerja Satgas BLBI ke depan. Terlebih, jika pembentukannya hanya membuat keributan.

Pada sekitar akhir 2024 lalu, Kemenkeu sempat melontarkan rencana pembentukan Komite Khusus BLBI untuk menggantikan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI atau Satgas BLBI yang berakhir Desember 2024 lalu.

Purbaya Pertimbangkan Hentikan Kelanjutan BLBI, Cuma Bikin Keributan

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai peluang pembentukan Komite Khusus BLBI, Purbaya mengaku belum memiliki keputusan. Menkeu yang belum genap sepekan menjabat itu menilai apabila pembentukan komite hanya bisa menawarkan janji-janji tanpa realisasi, maka tidak akan dilakukan.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengatakan, apabila ada piutang BLBI yang masih bisa dikejar maka akan dilakukan tanpa perlu membentuk komite khusus.

Purbaya menyebut penagihan piutang BLBI akan dilihat berdasarkan kasus per kasus. Dia membuka peluang untuk tak mengejar pengemplang BLBI apabila pengembalian ke negara tidak optimal dan hanya membuat gaduh.

“Nanti saya akan lihat seperti apa case-nya, tapi kalau memang betul-betul hanya gaduh aja, saya selesaikan aja. Kita kan mesti lihat ke depan. Saya enggak tahu, kalau lihat ke belakang udah bisa dapat enggak uang-uangnya (piutang BLBI). Ternyata enggak dapat juga sampai sekarang kan. Sudah berapa tahun?” tegasnya.

Lebih lanjut Purbaya menegaskan di eranya menjabat sebagai Menteri Keuangan, ia hanya ingin fokus membangun ekonomi Indonesia ke depan secara bersama-sama.

“Kita fokus ke depan, bangun ekonomi, kaya bareng,” tandas Purbaya.

Menkeu Sempat Digugat Tutut Gara-Gara Piutang BLBI

Sebelumnya, Kemenkeu diketahui masih melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dinyatakan memiliki utang terhadap negara berkaitan dengan dana BLBI. Para pihak tersebut pun menggugat Menkeu dan Kemenkeu ke PTUN Jakarta atas larangan bepergian ke luar negeri itu.

Salah satunya adalah putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto. Purbaya mengeklaim gugatan itu sudah dicabut oleh Tutut. Pencegahan ke luar negeri terhadap anak sulung Soeharto itu masih berlaku, namun tidak akan diperpanjang.

“Gini, yang jelas (pencegahan) itu enggak akan kita ubah. Tadi kan ada expired time-nya kan? Kita enggak akan perpanjang kira-kira,” jelas Purbaya.

Diketahui, kerja Satgas BLBI bermula pada tahun 2021 dan berakhir pada tahun 2024, meski diperpanjang hingga akhir tahun ini.

“Saya akan lihat seperti apa. Tapi kalau memang betul-betul hanya gaduh aja, saya selesaikan aja. Kita kan mesti lihat ke depan. Saya nggak tahu kalau lihat ke belakang udah bisa dapat nggak uang-uangnya. Ternyata nggak dapat juga sampai sekarang kan,” ucap dia.

Purbaya menyatakan, pengejaran maupun pemilihan aset negara bisa dilakukan tanpa harus memperpanjang Satgas BLBI.

Satgas BLBI Digagas Menko Polhukam Saat itu Mahfud MD

Sebagai informasi, Satgas hak tagih dana BLBI atau Satgas BLBI digagas dan diketuai Menko Polhukam saat itu Mahfud MD pada tahun 2021.

Pembentukan ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pada tahap awal, pemerintah menagih utang kepada 22 obligor (debitur) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan total mencapai Rp 110 triliun.

Dana tersebut sempat dikucurkan Bank Indonesia (BI) untuk penyelamatan perbankan pada tahun 1998. Pemerintah dalam hal ini, bertindak sebagai penjamin.

Dana ditagih lantaran para obligor tidak kunjung membayar piutang yang diluncurkan, padahal pemerintah masih harus membayar pokok dan bunga utang kepada bank sentral. (tim)

Leave a Reply