Terungkap di Sidang MK: Bank Centris Tak Punya Utang BLBI Tapi Didzolimi Pemerintah, Harta Pemilik Disita

Ia menyebut bahwa fasilitas diskonto dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) khusus yang seharusnya diberikan BI kepada BCI tidak pernah terbukti benar-benar dicairkan ke rekening BCI yang sah, yakni nomor 523.551.0016. Sebaliknya, seluruh pencairan dana berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru masuk ke rekening berbeda atas nama Centris International Bank (CIB), yaitu nomor 523.551.000.

Audia Asriantie selaku saksi fakta yang dihadirkan Andri Tedjadharma sebagai Pemohon uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN) pada Rabu (28/5/2025).

Jakarta, EDITOR.ID,- Fakta mengejutkan terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar uji materi (judicial review) Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN). Dua saksi fakta mengungkapkan fakta bahwa Bank Centris Internasional tidak pernah memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Keterangan ini disampaikan kedua saksi untuk menjelaskan terkait status hukum piutang negara Bank Centris Internasional (BCI) yang diklaim oleh pemerintah cq Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kesaksian tersebut berpotensi membalikkan narasi bahwa BCI berutang kepada negara, bahkan mengindikasikan bahwa BCI justru merupakan pihak yang dirugikan.

Saksi pertama, H. Teddy Anwar, SH. SpN, seorang notaris emeritus yang mengesahkan sejumlah akta antara Bank Indonesia (BI) dan BCI pada tahun 1997-1998, menegaskan bahwa akta-akta pengakuan hutang yang dibuatnya kala itu secara hukum menjadi gugur apabila tidak ada pencairan dana atau pemindahbukuan dari BI ke rekening resmi BCI.

“Saya tidak pernah menerima bukti pencairan atau pemindahbukuan dana. Kalau tidak dipenuhi oleh kreditur, maka akta tidak berlaku dan gugur demi hukum,” tegas Teddy.

Ia menyebut bahwa fasilitas diskonto dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) khusus yang seharusnya diberikan BI kepada BCI tidak pernah terbukti benar-benar dicairkan ke rekening BCI yang sah, yakni nomor 523.551.0016.

Sebaliknya, seluruh pencairan dana berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru masuk ke rekening berbeda atas nama Centris International Bank (CIB), yaitu nomor 523.551.000.

Kesaksian ini diperkuat oleh Audia Asriantie, sekretaris pemohon yang juga memberikan kesaksian dalam sidang. Ia membeberkan bahwa berdasarkan audit BPK dan dokumen pengadilan, semua dana BLBI yang diklaim diberikan kepada BCI ternyata masuk ke rekening CIB — entitas yang berbeda dan tidak terkait hukum dengan BCI.

“Pemohon tidak pernah melihat satu pun bukti pencairan ke rekening BCI meski sudah diminta berkali-kali. Bahkan, gugatan BPPN terhadap pemohon pada tahun 2000 didasarkan pada audit atas rekening CIB, bukan BCI,” ujar Audia.

Tidak hanya itu, saksi juga mengungkap kejanggalan fatal terkait dokumen hukum. Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688 K/Pdt/2003 yang menjadi dasar penyitaan harta pribadi pemohon selama dua dekade, ternyata tidak terdaftar di MA. Pihak MA bahkan secara resmi menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN atas perkara tersebut.

Meski demikian, Satgas BLBI, KPKNL, dan PUPN tetap menjalankan penyitaan dan pelelangan seluruh aset pribadi pemohon dan keluarganya, termasuk yang tidak pernah dijaminkan dan tidak disebut dalam amar putusan. Semua dilakukan tanpa penetapan pengadilan.

“Saya melihat sendiri penyitaan dilakukan oleh gabungan aparat yang datang ke lokasi dengan 100 orang lebih, menyita aset-aset pribadi pemohon dan istrinya, padahal tidak pernah dijaminkan ke siapa pun,” lanjut Audia.

Kedua saksi menilai negara, melalui lembaga-lembaga penagih utang, telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar asas keadilan. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memulihkan nama baik pemohon serta mengakui bahwa BCI bukan penanggung utang, melainkan korban dari kekeliruan administratif dan hukum yang sangat serius.

“Jika akta tidak pernah dijalankan, dan dana tidak pernah masuk, maka tidak ada hutang. Justru kami yang berpiutang,” tegas Audia.

Perkara ini menjadi sorotan karena bisa menjadi preseden penting dalam menilai kembali validitas piutang negara dalam kasus-kasus eks BLBI yang selama ini dijadikan dasar penyitaan oleh Satgas BLBI.

Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) selaku pemohon uji materi Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang PUPN, Andri Tedjadharma mengaku sangat menderita dan menjadi korban kedzoliman pemerintah yang menudingnya telah menerima utang dari negara atau dana BLBI.

Apalagi tuduhan pemerintah itu hanya mendasarkan audit BPK yang datanya hanya didapat dari Bank Indonesia sepihak tanpa mencari data pembanding dari dokumen resmi yang terverifikasi di pengadilan.

“Nah dua audit yang menguntungkan sata kok dijadikan dasar penetapan hutang. Ini kan namanya gila, bener-bener ngawur,” kata Andri.

“Apalagi seorang Dirjen bicara begini menuduh saya telah menikmati BLBI, uang rakyat dan menghalangi penagihan, padahal kita gugat itu karena ada kesalahan dan kecurangan, dan oleh saksi ahli Prof Maruarar Sirait sudah ditegaskan orang nggak punya utang kok kamu tagih,” imbuhnya.

Dokumenna sudah jelas dari audit BPK terhadap Centris International Bank (CIB) nomor 523.551.000. Disini sangat jelas sekali bahwa uang tidak masuk ke Bank Centris Internasional nomor 523.551.0016, dan ada nya surat dari MA yang menyatakan bahwa MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN, kok pemerintah dan PUPN hanya bisa diam aja,” tegas Andri.

“Mereka diam dan gak komen lagi, sebelum nya hakim terpengaruh dengan narasi mereka tanpa bukti yang menguntungkan, dan kita menyatakan sudah tujuh kali minta dokumen dan rekening koran, tapi tidak ada respon, jadi ngomong sampai berbusa kalau bukti mutlak ya rekening koran tidak ada, maka tidak ada yang perlu dibahas karena hutang dan piutang juara nya adalah rekening koran,” katanya.

Andri menegaskan, DJKN tidak bisa membaca audit BPK tentang PKPS tahun 2006. Tapi itu PKPS dia jadi kan dasar padahal isinya Bank Centris gak termasuk PKPS karena tidak tanda tangan APU (Akta Pengakuan Utang),” katanya. (tim)

Leave a Reply