Mantan Bos Bank Centris Andri Tedjadharma Minta KPKNL Batalkan Sita dan Lelang Harta Pribadinya, Karena Tak Ada Putusan Pengadilan Ia Punya Utang ke Negara

Karena tidak pernah ada putusan pengadilan atau keputusan lainnya yang menyatakan Bank Centris Internasional sebagai obligor. Dan tidak ada putusan pengadilan yang memvonis kewajiban hukum untuk mengeksekusi, karena secara yuridis tidak lahir utang negara yang sah dan dapat ditagih baik kepada individu Andri Tedjadharma maupun Bank Centris Internasional (BCI) Nomor 523-551-0016.

Mantan Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan penyitaan dan pelelangan yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Dasar permintaan Andri karena tidak ada satu pun fakta dan dokumen yang membuktikan ia punya utang kepada negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Melalui pengacaranya Japaris Sihombing, Andri Tedjadharma melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang relevan yakni Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 350/Pdt.G/2000/PN.JKT/SEL dalam perkara gugatan BPPN terhadap Bank Centris Internasional.

Dalam putusan ini Andri Tedjadharma dinyatakan tidak memiliki tanggung jawab utang. Sehingga gugatan BPPN dengan dasar akta Nomor 39 terhadap Bank Centris Internasional ditolak oleh Pegadilan.

Selain itu Andri juga menyodorkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 554/Pdt/2001/PT DKI dimana dalam putusannya tidak menerima banding yang diajukan BPPN selaku penagih utang BLBI.

Sehingga sejak putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta tidak diterima, BPPN telah kehilangan legal standing untuk menuntut dan menagih kewajiban terhadap Bank Centris Internasional.

Tak cukup dua bukti dokumen putusan pengadilan, Andri juga melampirkan bukti Surat Mahkamah Agung yang menyatakan Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN Nomor 3203/PAN/HK.02/11/2022 Nomor 1998/PAN.2/1301/SK/Perd/2022 dan Nomor 707/PAN.2/282.SK/Perd/2023.

“Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik, dengan tujuan mengembalikan penanganan perkara pada pokok persoalan hukumnya agar seluruh tindakan administratif yang dilakukan tetap selaras dengan putusan pengadilan yang telah ada dan asas kepastian hukum,” sebut Andri Tedjadharma melalui kuasa hukumnya Jamaris Sihombing.

Tak Ada Satupun Putusan Pengadilan Nyatakan Andri Punya Utang BLBI

Karena tidak pernah ada putusan pengadilan atau keputusan lainnya yang menyatakan Bank Centris Internasional sebagai obligor. Dan tidak ada putusan pengadilan yang memvonis kewajiban hukum untuk mengeksekusi, karena secara yuridis tidak lahir utang negara yang sah dan dapat ditagih baik kepada individu Andri Tedjadharma maupun Bank Centris Internasional (BCI) Nomor 523-551-0016.

“Sehingga tindakan penagihan dan penyitaan dengan tuduhan Bank Centris Internasional menerima bantuan BLBI adalah kekeliruan obyek penagihan karena dasar kewajiban hukumnya tidak pernah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Jamaris Sihombing selaku kuasa hukum Andri.

Oleh karena itu Andri meminta KPKNL meninjau kembali dasar dan obyek penyitaan harta dan aset miliknya dengan mendasarkan putusan pengadilan yang menyatakan ia tak mempunyai hutang ke negara.

Andri meminta KPKNL membatalkan dan mencabut sita lelang atas harta pribadinya. Andri juga meminta KPNL memberikan klarifikasi tertulis sebagai bagian dari tertib administrasi dan kehati-hatian pelaksanaan tugas negara.

Andri Tidak Pernah Punya Utang Kenapa Dituduh Tak Mengakui Utang?

Andri juga menyesalkan tuduhan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dalam surat tanggapan KPKNL No. S-3518/KNL.0701/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang menuduh Andri Tedjadharma tidak mengakui adanya kewajiban yang harus diselesaikan kepada Negara.

Andri mempertanyakan, “kami punya kewajiban pada Negara?” Apa buktinya?

“Tuduhan Andri tidak mengakui punya kewajiban apalagi kepada Negara itu sama dengan pimpinan KPKNL sudah memvonis tanpa proses pengadilan,” kata Jamaris.

Karena Andri memang tak pernah punya utang kepada Negara.

“KPKNL menuduh klien kami tidak mengakui punya kewajiban kepada negera, sedangkan klien kami tidak pernah punya “utang kepada Negara” jadi pernyataan kepala KPKNL keliru karena klien kami tidak membuat pengakuan utang seperti APU, MRNIA dan MSAA sehingga “tidak ada kewajiban pada Negara”,” tegas Jamaris.

“Tidak mempunyai kewajiban kepada Negara” itu berbeda pengertiannya dengan “tidak mengakui adanya kewajiban yang harus diselesaikan dengan Negara“.

“Sejak awal klien kami tetap konsisten dengan pernyataannya dari tahun 1998 sampai sekarang, baik dengan BPPN dan dengan Toni Simanjuntak ketua KPKNL tahun 2013 dan dengan Rionald Silaban tahun 2022 sebagai Ketua Satgas BLBI, bahwa klien kami tidak pernah menerima Pembayaran dari Bank Indonesia satu rupiah pun, lalu bagaimana klien kami harus mengakui yang tidak dia terima?,” kata Jamaris.

Jika Andri memang benar menerima uang dari Bank Indonesia pasti dari dulu maka sudah pasti Andri wajib menandatangani APU dan MRNIA serta MSAA dan personal garansi.

“Dan karena tidak terjadi kesepakatan itulah klien kami di proses di Kejaksaan Pidana Khusus maupun Datun di Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Suhandjono dan I Made Suwinda seperti yang tertulis di audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS tahun 2006 No. 34G/XII/11/2006 pada halaman 42,” ujar Jamaris.

Dan karena BPPN melalui Kejaksaan Agung menggugat Andri Tedjadharma maka Andri menyatakan dengan tegas bahwa Bank Centris Internasional maupun Andri Tedjadharma tidak menerima dana dari Bank Indonesia dan sejak tanggal 4 April 1998.

Dan sampai dengan hari ini tidak pernah ada bukti pencairan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523-551-0016 dan tidak ada rekening koran serta outstanding per tanggal 17 Oktober 1997, 31 Desember 1997 dan 4 April 1998.

Karena itu Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan, DJKN, PUPN dan KPKNL tidak bisa membuktikan Andri Tedjadharma menerima uang dari Bank Indonesia, padahal “rekening koran” dengan nota debet dan kredit yang menjadi dasar rekening koran itu ada serta bukti pencairan atau pembayaran ke rekening Bank Centris Internasional No. 523-551-0016 adalah “mutlak” untuk menentukan apakah Bank Centris Internasional berhutang atau tidak pada Negara.

Dan seluruh dokumen itu telah dikuasai oleh BPPN sejak 4 April 1998, padahal BPPN menguasai semua bukti dan dokumen milik Bank Centris Internasional sejak tanggal 4 April 1998, tetapi baik Kejaksaan Agung maupun Andri Tedjadharma tidak bisa mendapatkan bukti-bukti tersebut dari BPPN pada tahun 1999 dan Bank Indonesia.

Maka atas inisiatif Kejaksaan Agung meminta bukti dari BPK dan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel, dan terbukti dari bukti–bukti Audit BPK yang diajukan Kejaksaan Agung ternyata adalah bukti-bukti untuk Centris International Bank No. 523-551-000 dan bukan untuk Bank Centris Internasional No. 523-551-0016.

“Dan sampai dengan hari ini tidak ada satu lembar pun bukti-bukti untuk Bank Centris Internasional padahal Bank Centris Internasional dibekukan dan dikuasai olehh BPPN sehingga menjadi suatu pertanyaan besar “mengapa bukti-bukti bisa hilang “ sedangkan kami ingin menyelesaikan dengan BPPN dan Kejaksaan Agung dengan meminta bukti pembayaran, outstanding Bank Centris Internasional, rekening koran Bank Centris Internasional No. 523-551-0016, promes nasabah, Jaminan Tanah, dan lain-lain,” kata Jamaris.

Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh BPPN dan Kejaksaan Agung. Sehingga tanpa adanya bukti tersebut adalah “mustahil” menetapkan Bank Centris Internasional berhutang pada Negara.

Sebaliknya terbukti berdasarkan bukti autentik kronologis, rekening koran, LLG dari BPK menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening individual sebesar Rp. 629.624.459.126,36.- atas nama Centris International Bank No 523-551-000 sesuai Akta No. 39.

“Oleh karena itu Akta No. 39 diperuntukkan untuk Centris International Bank dengan No. rekening 523-551-000, dan bukan untuk Bank Centris Internasional dengan No. rekening 523-551-0016. Karena itu Saudara telah salah menagih membuat keputusan, dan seharusnya menagih Centris International Bank, bukan menagih Bank Centris Internasional No. 523-551-0016 dan Andri Tedjadharma,” paparnya

Andri Tedja mengaku sudah minta berkali-kali kepada KPKNL dan kepada BPPN sejak tahun 1998 serta 10x Surat kepada Bank Indonesia, tapi tidak ada satupun jawaban dari BPPN, KPKNL, dan Bank Indonesia.

“Dan jika hal itu bisa di buktikan kepada kami sebagai yang ber hak atas segala transaksi yang menyangkut Bank Centris Internasional No. 523-551-0016, maka kami akan bertanggungjawab atas sejumlah yang tertulis di rekening koran per tgl 4 April 1998,” tegasnya.

Dan bukti pencairan dengan perhitungan tertentu, dan dalam hal ini Kementerian Keuangan (BPPN) harus mempertanggungjawabkan pembekuan secara sepihak yang terjadi pada tanggal 4 April 1998 kepada Andri

Dan karena Bank Indonesia tidak pernah mencairkan apa yang sudah disepakati dalam Akta No. 46 sebesar Rp. 490.787.748.596,16.-, maka promes nasabah sebesar Rp. 492.216.516.580.- dan jaminan tanah seluas 452 Ha serta asset Bank Centris Internasional yang telah dikuasai BPPN sejak tanggal 4 April 1998 harus dikembalikan kepada Andri Tedjadharma.

Maka pernyataan Kepala KPKNL tidak “logis” karena sudah ditegaskan selama 27 tahun, Andri Tedjadharma “tidak terima uang dari Bank Indonesia” dan “tidak menandatangani Pengakuan Utang”, oleh karena itu pernyataan Kepala KPKNL yang mengatakan Andri tidak mengakui adanya kewajiban pada Negara adalah klaim sepihak tanpa dasar dan bukti adalah keliru dan bertolak belakang maka tidak logis. ****

Leave a Reply