Pemilik Bank Centris Bongkar Putusan MA yang Dipakai Satgas BLBI dan KNKPL Sita Rumah Pribadinya, Tak Wajar

Dianggap Terima BLBI, Harta Pribadi Pemilik Bank Centris Internasional Disita Paksa. Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani Meminta Penyitaan BCI Tunggu Putusan MA yang Resmi

Ilustrasi Satgas BLBI

Jakarta, EDITOR.ID,- Perampasan aset dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang digaungkan di era pemerintahan kemarin, menyisakan ketidakadilan hukum. Pemilik Bank yang tak bersalah dan tak menerima satu rupiahpun bantuan BLBI justru menjadi korban. Hal itu dialami pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma.

Pemegang saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menilai aksi penindakan Satgas BLBI terhadap Bank Centris Internasional sarat akan kejanggalan dari penyelenggaraan negara. Andri Tedjadharma mempertanyakan munculnya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1688 yang dianggapnya penuh kejanggalan dan palsu.

“Tidak hanya pada era penyaluran dana BLBI 1998 silam oleh Bank Indonesia, dengan adanya rekening rekayasa, tapi juga di era Satgas BLBI yang dibentuk tahun 2021, dengan munculnya salinan putusan kasasi nomor 1688,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Andri Tedjadharma mengalami kedzoliman hukum dan kekuasaan. Satgas BLBI melalui KNKPL tanpa dasar merampas aset pribadi milik Andri dan akan melelangnya. Padahal Andri Tedjadharma mengaku tidak menerima satu sen pun dana BLBI.

Ia justru menjadi korban karena kerjasama antara Bank Centris Internasional dengan BI dengan jaminan promes justru menghilang begitu saja.

Bukti Dipalsukan, Hak Dirampas

Keputusan Pengadilan Negeri tahun 2000 dan Pengadilan Tinggi tahun 2001 yang memenangkan Andri Tedjadharma, seharusnya menjadi penegasan atas hak-haknya.

Namun, Satgas BLBI malah memanipulasi melalui beredarnya salinan putusan Kasasi MA Nomor 1688. “Putusan MA ini palsu karena tidak terdaftar di Mahkamah Agung, tapi kenapa dijadikan dasar penyitaan aset saya. Peristiwa ini bukan hanya mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga mengungkap konspirasi terorganisasi di balik layar,” ujar Andri melalui percakapan whatsapp, Selasa.

“Negara hukum yang seharusnya menjunjung keadilan, justru menjadi tempat suburnya kezaliman,” imbuhnya.

Lebih lanjut Andri menerangkan bahwa terbitnya salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688K/Pdt/2003, dipenuhi kejanggalan. “Kejanggalannya bukan saja dari segi waktu yang hampir dua dekade, tapi juga dari isi salinan putusan,” katanya.

Dari kajian mendalam, terdapat sejumlah bukti dan kesaksian yang menguatkan dugaan putusan ini tidak sah dan mengandung manipulasi serius.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta kejanggalan putusan MA yang terungkap:

1. Penyerahan Relaas yang Tidak Lazim

Proses penyerahan relaas untuk putusan ini memakan waktu hampir dua dekade, sebuah durasi yang tidak masuk akal dalam sistem hukum. Selain itu, terdapat inkonsistensi prosedural, termasuk adanya relaas bernomor 1689K/Pdt/2022, sementara salinan putusan yang diklaim adalah nomor 1688K/Pdt/2003.

2. Kejanggalan dalam Isi Putusan

Sedikitnya ada dua puluh kejanggalan mencolok dalam isi putusan, di antaranya:

Leave a Reply