a. Tanggal putusan Pengadilan Tinggi DKI yang tidak sesuai.
b. Penyebutan UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang dalam pertimbangan hukum. Undang-undang ini jelas tidak relevan dengan kasus perbankan.
c. Kesalahan penulisan nama dan detail lainnya yang meragukan otentisitas dokumen.
3. Surat Resmi Bantahan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung secara resmi juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima permohonan kasasi dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait perkara ini. Fakta ini membuktikan bahwa putusan 1688K/Pdt/2003 tidak memiliki dasar administratif di MA.
4. Kontradiksi dalam Isi Putusan
Isi putusan yang diklaim menyatakan: Akta No. 46 dan Akta No. 47 dianggap sah dan berharga. Akta No. 46 menyebut adanya promes nasabah PT Bank Centris Internasional senilai Rp492,2 miliar dan jaminan berupa tanah seluas 452 hektar yang sudah dipasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia.
Namun, di poin lain, Bank Centris diwajibkan membayar Rp812 miliar tanpa mempertimbangkan aset dan jaminan tersebut. Ini jelas kontradiktif dan menimbulkan pertanyaan besar.
5.  Pandangan Jamdatun Tahun 2006
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada tahun 2006 menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Bank Centris Internasional.
Berkas BPPN pun dikembalikan kepada Departemen Keuangan untuk penyelesaian secara perdata. Lalu, bagaimana mungkin muncul putusan yang menyatakan pemegang saham melakukan perbuatan melawan hukum?
6. Kesaksian Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof Bagir Manan
Prof Bagir Manan, yang namanya tertulis dalam salinan putusan kasasi sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama dua Hakim Anggota yakni Dirwoto SH dan Dr Artidjo Alkostar SH, setelah dikonfirmasi juga secara tegas menyatakan, “Itu bukan keputusan saya.”
Kesaksian dan pernyataan Prof Bagir Manan ini semakin memberikan ketegasan putusan 1688 tersebut memang bukan putusan MA, di mana Bagir Manan tertera sebagai Ketua Majelis Hakim.
7. Menkeu Minta Penyitaan Bank Centris Internasional Tunggu Putusan MA
Bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dalam siaran pers nya di gedung DPR yang dikutip oleh detik.com pada Februari 2008 bahwa Bank Centris Internasional tidak bisa diurus karena menunggu keputusan kasasi dari MA.
Dan BPK dalam menyampaikan laporan audit BPK tentang PKPS tahun 2006 bulan November masih sejalan dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani bahwa Bank Centris Internasional masih menunggu keputusan kasasi dari MA.
“Maka tidak mungkin seorang menteri yang merupakan penggugat tidak tahu ada keputusan MA tanggal 6 Januari 2006 demikian pula dengan BPK. Maka jelas salinan keputusan MA Nomor 1688 tidak pernah ada,” tegas Andri.










