Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan bos Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma berniat menggugat Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) karena bertindak sewenang-wenang dan diluar kepatutan hukum. Satgas BLBI dinilai menggunakan kekuasaannya untuk menyita dan melelang harta milik Andri melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa dasar hukum yang jelas.
Bahkan PUPN tidak memiliki alat bukti dan dokumen satupun yang membuktikan Andri Tedjadharma menerima dana BLBI.
Gugatan akan dilayangkan di pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kami akan menggugat secara perdata tindakan PUPN menyita dan melelang aset kami dengan obyek perbuatan melawan hukum. Gugatan kami layangkan karena mereka tidak memiliki dasar hukum dan bukti bahwa kami menerima dana BLBI baik dasar dari hasil audit BPK maupun bukti lainnya seperti dokumen BLBI,” tegas Andri dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.
“Saya perlu menegaskan saya tidak pernah sekalipun menandatangani dokumen MSAA, MRA, PKPS yang menjadi bukti kalau bank menerima dana BLBI,” tambahnya.
Andri menegaskan bahwa tindakan penyitaan dan pelelangan yang dilakukan PUPN seharusnya berdasarkan kepatutan hukum dan menghormati putusan pengadilan.
“Pertanyaannya, apakah Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional serta keluarganya kemudian difitnah jadi penanggung hutan negara tanpa adanya bukti dan dokumen,” kata Andri.
Andri meminta kepada pemerintah hal ini harus dibuktikan dengan bukti transfer. “Dan transfer ke rekening koran Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016,” ungkapnya.
Andri melihat dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dialaminya ada dua keputusan dari institusi yang berbeda terhadap satu persoalan di Bank Centris.
“Maka kita mohon kepada hakim, keputusan mana yang mau diambil sebagai rujukan. Dan karena putusan MA lebih awal dari keputusan PUPN maka seharusnya hal ini dijawab oleh hakim dengan tetap memberlakukan keputusan MA atau tetap menyatakan keputusan PUPN yang benar, sehingga ada kepastian hukum,” tegasnya.
Karena dalam putusan di PTUN dan PT TUN secara tegas sudah dinyatakan bahwa keputusan PTUN harus dibatalkan dan di cabut, tapi di MA TUN keputusan nya tidak terima atau NO, berarti tidak ada kepastian hukum dan tidak ada di amar putusan menyatakan bahwa keputusan PTUN atau keputusan MA yang benar maka belum ada keputusan yang menyatakan keputusan PTUN itu berlaku,” katanya.
“Jadi sekarang statusnya mengambang tidak pasti berlaku atau tidak karena di amar putusan MA tidak menyatakan keputusan PUPN itu sah dan berharga,” katanya.
Kesimpulannya, lanjut Andri, keputusan PUPN tidak bisa dipakai untuk memblokir menyita dan melelang, karena keputusan NO, lain kalau keputusan nya gugatan kita ditolak.
Dimenangkan dengan Putusan Palsu
Andri dikalahkan di pengadilan bukan oleh fakta, bukan oleh hukum—tetapi oleh putusan yang sesungguhnya tidak pernah ada. Tepatnya putusan palsu. Sebelum semua menjadi kabur, perkara ini sebenarnya sangat jelas. Gugatan BPPN ditolak.
Di jalur perdata: gugatan negara melalui BPPN ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2000. Lalu dikuatkan di tingkat banding di PT DKI tahun 2001. Dan puncaknya: Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi.
Artinya sederhana. Perkara selesai. Pemerintah kalah. Tidak ada utang yang sah.
Di jalur tata usaha negara, hasilnya sama. Gugatan Andri Tedjadharma terhadap tindakan pemerintah dikabulkan di PTUN tahun 2021. Lalu dikuatkan di tingkat banding tahun 2022.
Lihat keganjilannya: satu perkara yang sama diadili dua sistem peradilan. Tapi satu kesimpulan: pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menagih Andri Tedjadharma. Apalagi menyita dan melelang harta pribadinya.
Lalu sesuatu terjadi. Di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali, seluruh arah perkara berbalik. Pemerintah dianggap menang, karena adanya satu dokumen palsu. Salinan Putusan No. 1688. K/Pdt/2003.
Dua fakta yang menegaskan salinan kasasi 1688.k/Pdt/2003 itu adalah dokumen palsu.
- Kasasi Tidak Pernah Ada. Mahkamah Agung dalam tiga surat resminya, terutama surat ketiga tertanggal 10 Mei 2023, secara tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi. Dalam logika hukum:
Tidak ada permohonan kasasi –> tidak ada perkara –> tidak ada sidang –> tidak ada putusan kasasi.
- Ketua Majelis Hakim yang namanya tercantum dalam salinan putusan itu membantah. Salinan kasasi 1688.k/Pdt/2003, itu bukan putusannya.
Dua fakta ini membentuk satu kesimpulan yang tak terelakkan: Putusan 1688K/Pdt/2003 adalah dokumen tanpa asal-usul yang sah. Dalam bahasa yang lebih lugas: itu dokumen palsu.
Kemenangan yang Dipaksakan
Di sinilah persoalan menjadi berbahaya. Dokumen tersebut digunakan untuk membalik kekalahan pemerintah di semua tingkat sebelumnya. Menjadi dasar penagihan terhadap Andri Tedjadharma. Menjadi landasan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi maupun Peninjauan Kembali.
Dengan kata lain: seluruh kemenangan pemerintah dibangun di atas dokumen palsu yang berbahaya bagi sistem hukum di Indonesia.
Ini Bukan Sekadar Cacat Hukum
Jika satu dokumen palsu bisa mengubah seluruh hasil pengadilan, maka ini bukan lagi soal kesalahan prosedur. Ini adalah:
dugaan pemalsuan putusan pengadilan, dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses hukum, dugaan penyalahgunaan kekuasaan melalui institusi. Lebih jauh, ini adalah kegagalan sistemik dalam menjaga integritas hukum.
Dan, skandal ini berada di hadapan pemerintahan Prabowo Subianto. Bukan sebagai warisan semata, tetapi sebagai ujian nyata.
Pilihan yang ada hanya dua: membongkar dan membersihkan skandal ini, atau membiarkannya menjadi preseden nasional, bahkan internasional.
Presiden Prabowo dan seluruh jajaran pemerintahannya tidak boleh tinggal diam. Karena diam bukan netral. Diam adalah pembiaran.
Jika praktik ini dibiarkan, maka konsekuensinya luas. Putusan pengadilan kehilangan makna. Kepastian hukum runtuh. Warga negara kehilangan perlindungan.
Dan paling mengkhawatirkan, siapa pun bisa dikalahkan dengan dokumen palsu yang muncul di belakang layar. Sebuah dokumen yang isinya berantakan, yang menunjukkan bukan produk dari para hakim yang piawai dan profesional. ***










