Bos Bank Centris: Pernyataan Petinggi Kemenkeu Jahat dan Sesat, Andri Tantang Tunjukkan Rekening BCI Terima Aliran BLBI

Andri menantang Rionald sebagai pejabat tinggi Kemenkeu berbicara harus sesuai fakta dan jangan mengarang narasi yang tak sesuai fakta. Andri bahkan menantang Rionald harus bisa menunjukkan rekening koran yang asli milik Bank Centris memang telah menerima aliran dana BLBI.

Bos Bank Centris Andri Tedjadharma (Tengah) Didampingi Pengacara dan Timnya Saat Menghadiri Sidang Uji Materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, EDITOR.ID,- Korban penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang juga bos Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma tidak terima difitnah menerima bantuan BLBI. Andri menyebut Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban di sidang Mahkamah Konstitusi yang menuduh dirinya menerima BLBI,l sebagai pernyataan menyesatkan dan jahat. Karena tanpa disertai fakta dan alat bukti yang kuat.

Andri menantang Rionald sebagai pejabat tinggi Kemenkeu berbicara harus sesuai fakta dan jangan mengarang narasi yang tak sesuai fakta. Andri bahkan menantang Rionald harus bisa menunjukkan rekening koran yang asli milik Bank Centris memang telah menerima aliran dana BLBI.

“Pernyataan Pak Rionald sangat berbahaya. Dia membangun narasi seolah-olah saya telah mengambil uang rakyat, mengambil BLBI dan mencoba menghambat pengembalian BLBI, padahal rakyat butuh untuk pembangunan. Ini saya katakan secara tegas, sesat dan hoaks!,” kata Andri penuh dengan nada emosional usai mengikuti sidang Mahkamah Kontitusi (MK) terkait gugatan uji materinya Perpu Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang tidak memberikan transpransi dan keadilan bagi orang yang dituduh punya utang ke negara.

“Ini sebuah narasi yang menyesatkan, yang sangat jahat. Menghancurkan hidup saya, menghancurkan nama baik saya,” imbuhnya.

Andri emosi karena melihat pernyataan Rionald di hadapan majelis hakim MK itu sebagai upaya menghasut rakyat.

Karena sesungguhnya, lanjut Andri, ia justru korban kesewenang-wenangan pemerintah cq Kemenkeu cq Dirjen Kekayaan Negara cq Satgas BLBI.

“Yang benar Andri adalah korban dari oknum pemerintah sendiri yang tidak membayar kepada Andri atas promes nasabah sebesar Rp 492 miliar yang telah dijual dari PUPN sendiri yang telah menggelapkan jaminan tanah seluas 452 hektar,” katanya.

“Gugatan yang saya ajukan selama ini justru untuk membongkar kesalahan dan kecurangan yang terjadi dalam proses PKPS dan penanganan aset,” lantangnya.

Andri pun menantang Rionald Silaban dan Satgas BLBI untuk membuktikan ucapannya dengan menunjukkan ke publik secara transparan. Apakah benar rekening koran asli milik Bank Centris Internasional memang menerima aliran dana BLBI. Dan hal ini telah dimintanya sejak 1998 silam.

“Kalau bicara (pernyataan Rionald menuding Andri menerima BLBI), tapi tidak bisa membuktikan kalau saya menerima uang BLBI dengan menunjukkan transfer dana ke rekening koran asli milik Bank Centris Internasional, itu sama dengan fitnah yang sangat keji,” kata Andri.

Andri sebagai salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali mempertanyakan logika dan dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam upaya penagihan terhadap dirinya.

“Disini dia (Rionald) salah, audit BPK tentang PKPS tahun 2006 itu justru nama Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional tidak termasuk yang harus di urus oleh BPPN karena pengurusan nya sudah diserahkan ke kejaksaan dan sudah digugat hanya menunggu keputusan MA,” katanya.

Ia menilai langkah-langkah yang diambil tersebut tidak hanya ngawur, serta karena terlalu pandai sampai pada akhirnya berpikir terbalik. Melakukan generalisasi yang menganggap setiap bank yang dibekukan oleh BPPN Itu sudah pasti ber-utang.

“Baca isi audit BPK tentang PKPS tahun 2006. Jangan cuma lihat sampulnya langsung bicara,” geram Andri.

“Sudah tidak baca, dikasih paparan juga tidak mau. Begini akibatnya,” tambahnya.

Ia mencontohkan, lima orang berambut keriting yang ditemuinya jahat, bukan berarti semua orang berambut keriting itu jahat. Atau, semua Honda adalah motor, tapi tidak setiap motor adalah Honda. “Perluaslah cakrawala berpikir dan bijak sebelum mengeluarkan statmen. Semua pejabat tinggi itu harus jernih pikiran dan bersih hatinya,” jelasnya.

Bayangkan saja, dua hasil audit yang justru menguntungkan saya malah dijadikan dasar untuk menetapkan utang yang sangat besar. “Ini benar-benar gila dan ngawur!” ujar Andri seraya menyoroti pernyataan Ketua PUPN merangkap Dirjen DJKN, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, yang menuduhnya menikmati dana BLBI dan menghalangi penagihan.

Andri mengaku sudah berulang kali bersurat ke DJKN untuk meminta waktu melakukan audiensi atau gelar perkara agar jelas semua yang terjadi untuk menempuh jalan terbaik, dan juga meminta dokumen BCI yang sudah diserahkan dari BI ke BPPN. Namun tidak di respon.

“Dan dalam rangka proses pengadilan yang mencederai Hukum, yang dalam dari 9 kali berperkara tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan pemohon penanggung hutang pada negara, maka menulis Surat ke Komisi Yudisial untuk melaporkan semua kejadian ini,” kata Andri.

Andri menilai cara penanganan BLBI yang dilakukan DJKN tidak manusiawi. Dan tidak terjadi komunikasi yang baik meski Andri sudah berusaha baik lisan maupun tulisan sehingga terjadi stagnasi

“Perbuatan ke sewenang-wenangan KPKNL, PUPN, Satgas, Polisi, Pamong Praja setempat sebanyak kurang lebih 100 orang pada setiap lokasi sita, dalam hal ini menyita seluruh asset saya dan istri saya dengan melihat langsung kejadian tersebut yang situasianya sangat tidak kondusif,” kata Andri. (tim)

Leave a Reply