Komisi III DPR Diminta Turun Tangan, Bos Bank Centris Bukan Obligor Tapi Rumahnya Akan Disita

Satgas BLBI Akan Sita Rumah Andri Padahal Andri Bukan Obligor dan Tak Terima BLBI Sepeserpun. Penyitaan Bank Centris Gagal Karena Satgas BLBI Tak Punya Landasan Hukum

Bos Bank Centris Andri Tedjadharma

Jakarta, EDITOR.ID,- Bos Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma memohon Komisi III DPR RI turun tangan. Andri memohon DPR berkenan menerima pengaduan dan memberikan waktu kepada dirinya untuk menyampaikan ketidakadilan yang dia alami dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri mengaku tak pernah menerima satu rupiah pun dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun hidupnya tidak tenang karena dia dikejar-kejar Satgas BLBI dan rumahnya terancam akan disita.

“Saya bukan obligor. Satu rupiah pun saya tidak menerima dana BLBI, tapi kenapa rumah satu-satunya yang menjadi tempat saya dan keluarga berteduh akan disita KPKNL Jakarta-1 atas perintah Satgas BLBI, salah saya apa,” ujar Andri Tedjadharma dengan nada sedih kepada EDITOR.ID, Selasa (25/2/2025).

Andri memohon kepada Komisi III DPR RI untuk bersedia menerima permohonannya menyampaikan aspirasi dan perlindungan hukum atas apa yang dialaminya.

“Saya mohon sebagai rakyat biasa saya ingin menyampaikan pengaduan kepada wakil kami di DPR, saya benar-benar putus asa harus kemana mengadukan hal ini, karena saya tak terima uang BLBI tapi kenapa Satgas BLBI terus berusaha akan menyita rumah saya satu-satunya yang saya tempati,” kata Andri.

Satgas BLBI Gagal Sita Rumah Andri Karena Tak Punya Landasan Hukum

Penyitaan harta pribadi milik Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) sempat gagal. Pasalnya Satgas BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyita harta Andri.

Andri Tak Pernah Sepeserpun Terima BLBI Kenapa Rumah Disita

Karena Andri tak pernah sekalipun menerima aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tapi Satgas BLBI terus berupaya menyita rumahnya. Padahal mereka tak memiliki bukti hukum bahwa BCI menerima bantuan BLBI.

“Mereka membuat SK dan memaksa bayar tanpa mengetahui adanya proses pengadilan. Termasuk adanya akte 46 dan 47 yang memuat aset Bank Centris International berupa promes nasabah sebesar Rp 492 miliar dan jaminan tanah seluas 452 hektar dan tidak memperhitungkan pada jumlah tagihan jika ada,” tandas Andri Tedjadharma.

Andri juga heran kenapa Satgas BLBI menggunakan salinan Keputusan MA Nomor 1688 yang diterbitkan pada tanggal 2 Nopember 2022. Padahal Putusan Kasasi ini tidak terdaftar di MA. Bahkan tidak ada perkara antara BPPN dan Bank Centris Internasional di MA.

“Tapi mereka menyita dan melelang semua harta pribadi dan keluarga saya menggunakan putusan palsu yang tidak terdaftar di MA, ada apa ini, mohon ada keterbukaan dan kepastian hukum, jangan menggunakan kekuasaan untuk bertindak dzolim pada orang lemah,” kata Andri.

Leave a Reply