Semua itu sudah terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 berdasarkan bukti-bukti yang diajukan BPPN sendiri dan telah disahkan majelis hakim. “Berdasarkan bukti-bukti LLG dari BPPN sendiri, dalam transaksi call money over night BCI dengan bank-bank lain, terbukti rekening 523.551.000 jenis individual ini bisa kliring di BI,” kata Andri yang sangat khawatir dengan praktik “bank dalam bank di Bank Indonesia” tersebut.
Berdasarkan bukti dari pengadilan yang datang dari BPPN sebagai hasil audit BPK terhadap Centris International Bank Nomor 523.551.000 di Bank Indonesia.
“BI tidak membayarkan uang hasil penjualan promes nasabah ke rekening Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 dan justru mencairkan ke Rekening Centris International Bank Nomor 523.551.000, hal itu sudah menggelapkan uang rakyat,” tegas Andri.
“Bank di dalam bank di bank Indonesia sama dengan negara di dalam negara Indonesia, ini sudah subversi dalam perekonomian negara, karena terjadi nya di bank central. Maka dari itu pelaku nya harus di hukum sangat berat termasuk hukuman mati karena telah berkhianat dan mencelakakan bangsa dan negara kita Indonesia,” pungkasnya. (tim)












