Komisi III DPR Diminta Turun Tangan, Bos Bank Centris Bukan Obligor Tapi Rumahnya Akan Disita

Satgas BLBI Akan Sita Rumah Andri Padahal Andri Bukan Obligor dan Tak Terima BLBI Sepeserpun. Penyitaan Bank Centris Gagal Karena Satgas BLBI Tak Punya Landasan Hukum

Bos Bank Centris Andri Tedjadharma

Andri juga mempertanyakan kesalahan administrasi lainnya yang tidak sinkron dengan apa yang terjadi. Misalnya likuidasi 2004 artinya semua sudah selesai. “Tapi kenapa masih nagih pemegang saham juga nasabah pemilik promes padahal tidak tanda tangan sama sekali di MIRNA, MSAA dan APU,” katanya.

Andri juga menanyakan jaminan promes nasabah Bank Centris Internasional sebesar Rp. 492.216.516.580 dan jaminan tanah seluas 4.528.305 meter persegi atau 452 hektare yang telah diserahkan dan di hipotik atas nama Bank Indonesia dengan Hak Tanggungan No. 972/1997, kuasa memasang Hak Tanggungan peringkat pertama No. 140/Cidaun/1997 tanggal 17 Oktober 1997 dan Hak Tanggungan Peringkat kedua No. 48 tanggal 9 Januari 1998.

Terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL dengan bukti dari BPK yang telah disahkan oleh hakim majelis yang mengadili perkara ini bahwa nominal sesuai yang di perjanjikan pada akte No. 46 yaitu sebesar Rp 490.787.748.596,16 tidak pernah dipindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016. Melainkan diselewengkan ke rekening jenis individual yang mengatasnamakan Bank Centris Internasional dengan No. 523.551.000.

Penegasan itu berulangkali disampaikan Andri Tedjadharma sejak awal ditagih Satgas BLBI. Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi tahun 2021, rupanya tidak mengetahui bahwa BCI adalah bank yang diselesaikan BPPN lewat pengadilan.

Bukan lewat program PKPS atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Baik dengan skema APU, MSAA maupun MRNIA.

“Saya tidak pernah menandatangani APU, MSAA maupun MRNIA. Audit BPK tahun 2006 juga menyatakan hal itu,” kata Andri dengan nada seru.

Andri Tedjadharma yang saat ini terancam rumah pribadi milik istrinya disita KPKNL dan Satgas BLBI, menegaskan lagi, bahwa BCI menjual promes nasabah ke Bank Indonesia senilai Rp492 milyar disertai jaminan lahan seluas 452 hektar. Lahan sudah di-hipotek atas nama Bank Indonesia.

Lantas dimana dan kemana promes dan aset tanah seluas 452 hektar saat ini yang dikuasai BI. Apakah di lelang atau diapakah. Andri minta pihak BI dan Satgas BLBI transparan dan akuntabel terhadap masalah ini. Jangan ada yang disembunyikan fakta yang ada.

“Biar Menteri Keuangan Sri Mulyani tahu, Bank Centris tidak pernah menerima pembayaran dari Bank Indonesia, satu rupiah pun. Pembayaran dari Bank Indonesia telah diselewengkan ke rekening Centris International Bank (CIB) dengan nomor 523.551.000. Ini bukan rekening milik BCI. Rekening BCI nomornya 523.551.0016,” jelas Andri.

Leave a Reply