Inilah 7 Calon Komisi Yudisial

EDITOR.ID, Jakarta,- Guna mengisi jajaran anggota Komisi Yudisial (KY), Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan tujuh nama calon ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Bapak presiden dengan surat nomor R.41.Pres.10 2020 tertanggal 5 Oktober 2020 telah menyampaikan tujuh nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 kepada DPR. Surpres ini kami cek sudah diterima oleh Sekjen DPR pada tanggal 6 Oktober yang lalu,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangannya yang ditayangkan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/10/2020)

Pratikno menyampaikan tujuh nama calon anggota KY yang disetor ke DPR adalah sebagai berikut;

  1. Joko Sasmito (unsur mantan hakim);
  2. M Taufiq Hz (unsur mantan hakim);
  3. Sukma Violetta (unsur praktisi hukum);
  4. Bin Ziyad Khadafi (unsur praktisi hukum);
  5. Amzulian Rifai (unsur akademisi hukum);
  6. Mukti Fajar Nur Dewata (unsur akademisi hukum);
  7. Siti Nurjanah (unsur masyarakat).

“Kami sangat berharap kepada ibu/bapak pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya mohon menindaklanjuti segera surat presiden yang dimaksud,” ujar Pratikno.

Adapun masa jabatan anggota KY periode sebelumnya akan berakhir pada 20 Desember 2020. Presiden membentuk Pansel untuk menjaring para calon pengganti.

Pansel dipimpin Maruarar Sirait selaku ketua merangkap anggota, kemudian anggotanya Hakristuti Hakrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf dan I Dewa Gede Palguna.

Sebelumnya, Pansel meloloskan 32 orang dalam tahap seleksi uji publik untuk menjadi anggota KY periode 2020-2025.

Sebanyak 32 orang itu kemudian menjalani seleksi kepribadian hingga terpilih 18 calon yang berhak lanjut ke tahap wawancara terbuka.

Setelah tahap wawancara, Pansel menyerahkan 14 nama calon kepada presiden dan presiden memilih tujuh orang calon. Presiden kemudian mengusulkan tujuh nama ini ke DPR untuk melalui uji kelayakan dan kepatutan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: