Hakim Agung Sudrajad Ditahan KPK dan Langsung Diberhentikan Sementara dari MA

KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA).

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Usai ditahan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Sudrajad diberhentikan sementara.

KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA).

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain menegaskan jika Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan maka pihaknya memberhentikan sementara.

“Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut,” ujar Zahrul Rabain, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Hal tersebut, lanjut Zahrul merupakan aturan yang berlaku di MA. Zahrul menyebut pemberhentian sementara dilakukan agar tersangka fokus menjalani proses hukum.

“Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” ujar Zahrul.

Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye diperlihatkan dalam jumpa pers kepada wartawan yang dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain dan wakil dari Komisi Yudisial.

Hakim Agung Sudrajad juga tampak diborgol. Dia tampak dikawal sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Namun, empat orang tersangka termasuk Sudrajad belum ditahan.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Mereka terbukti menerima dana suap dari pihak yang berperkara.

“Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” kata Firli.

Setidaknya ada 10 tersangka dalam kasus ini. Sebagian besar pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung. Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: