Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H bergerak cepat menyikapi saran dan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar terbarunya, Mahkamah Agung langsung melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran pegawai di tubuh lembaga tertinggi di peradilan itu.
Sikap tegas juga ditunjukan dengan langsung memberhentikan sementara pegawai MA yang terjaring OTT.
H.M Syarifuddin tercatat dalam sejarah sebagai Ketua Mahkamah Agung RI yang ke-14 mengajak seluruh hakim agung mengucapkan di depan umum dan menandatangani pakta integritas dengan menggunakan pakaian Hakim Agung lengkap.
Kemudian meminta badan pengawas memeriksa atasan langsung dari semua yang kena OTT.
Hingga MA melakukan langkah internal memperbesar dan meng aktif kan tim intelijen pengawasan di internal.
Pasalnya menurut KPK, ada oknum panitera atau bisa disebut kelompok lama.
Nah ini, harus dipecahkan kelompoknya. Merekalah yang merusak serta mampu menembus dinding sakral, yang sistemnya terus menerus diperbaiki di MA.
Tentang peningkatan fungsi manajemen penanganan perkara di Mahkamah Agung yang cepat dan tepat. Peningkatan di Kamar Perdata dan Kamar Pidana terus diperbaki hari ke hari.
KPK menelusuri oknum pegawai yang mengurus keperluan hakim, yang menjadi batu sandungan atau penyelenggaraan peradilan bergeser pada hati nurani.
Kita semua perlu bahu-membahu, merapatkan barisan, meluruskan niat, dan membulatkan tekad, untuk memberikan pengabdian terbaik kita bagi pembangunan hukum dan peradilan Indonesia.
Firli dengan lugas meminta pimpinan MA untuk meroling dalam jumlah besar pegawai di Mahkamah Agung.
Kemudian, pegawai MA yang kena atau terjaring OTT silahkan saja langsung diberhentikan. Para hakim agung perlu diingatkan kembali tentang Pakta Integritas.
KPK lewat Firly memberi saran ke MA:
“Kalau menurut saya ada beberapa langkah yang perlu diambil diantaranya. Pertama adalah penerapan eksaminasi putusan, Kedua keterbukaan publik untuk pelaksanaan sidang kasasi dan PK dan ketiga adalah perekaman pelaksanaan sidang, dan keempat mapping SDM. Kemudian kelima rotasi pegawai,” ujar Firli Bahuri.
MA Mutasi Besar-besaran
Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran buntut kasus suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, mengatakan setelah Sudrajad nonaktif, badan peradilan tertinggi merotasi hakim yustisial/panitera pengganti, ASN staf non-ASN dan atasannya.
Kebijakan ini dilakukan untuk merespon operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kali pertama melibatkan hakim agung.