Hukum  

Total Uang Suap Rp 2,2 M, Sudrajad Dimyati Diduga Terima Duit Rp 800 Juta, Sisanya Dibagikan ke Oknum Pegawai MA

Namun dalam paparannya kepada wartawan pada Jumat (22/9/2022), KPK menyebut hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) hanya menerima duit sebesar Rp800 juta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sisanya dibagi rata untuk mereka yang terlibat ikut mengatur transaksi penyuapan ini.

Jakarta, EDITOR.ID,- Transaksi suap yang “dimainkan” oknum pejabat dan para oknum pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) untuk merekayasa putusan kasus pailitKoperasi Simpan Pinjam Intidana (ID)bsenilai Rp 2,2 Miliar lebih. Karena pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar itu dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Namun dalam paparannya kepada wartawan pada Jumat (22/9/2022), KPK menyebut hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) hanya menerima duit sebesar Rp800 juta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sisanya dibagi rata untuk mereka yang terlibat ikut mengatur transaksi penyuapan ini.

Duit itu diterima Sudrajad lewat perantara pejabat MA yang menempati posisi sebagai hakim yustisial/panitera pengganti MA. Ia sosok perempuan bernama Elly Tri Pangestu (ETP).

“SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.

Adapun uang yang diserahkan pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, yaitu sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy Yustria (DY) yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA.

DY kemudian membagi-bagikan uang itu dan mengambil untuk dirinya sendiri sebesar Rp250 juta. Sementara untuk Muhajir Habibie (MH) yang juga merupakan PNS pada kepaniteraan MA sebesar Rp 850 juta, kemudian untuk ETP Rp100 juta.

“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) pailit,” ujar Firli.

Firli mengatakan, saat tim KPK melakukan OTT, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah 205.000 dolar Singapura. Selain itu, ada penyerahan uang dari Albasri (AB) selaku PNS MA sekitar Rp 50 juta.

KPK menduga DY dan tersangka lainnya juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA. “Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” katanya.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: