Jakarta, EDITOR.ID,- Kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digeledah oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/7/2024). Upaya paksa penggeledahan itu sampai saat ini masih berlangsung. Penyidik memeriksa dokumen yang ada dalam ruang kerja.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
“Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK,” tambahnya.
Tessa juga mengatakan penggeledahan tersebut juga dalam rangka pencarian alat bukti tersangka pemberi suap kepada AGK, yakni pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.
“Serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS,” ujarnya.
Upaya paksa penggeledahan itu juga terkait perkara pemberian hadiah atau janji kepada Abdul Gani Kasuba mengenai pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif (MS).
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal temuan penyidik dalam penggeledahan kantor yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, tersebut karena proses penggeledahan masih berjalan.
“Kegiatan saat ini masih berlangsung,” ujarnya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Juli 2024, menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu atas perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penahanan itu setelah KPK menangkap Muhaimin Syarif di wilayah Banten, Selasa (16/7).
Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.