Sudrajad, Hakim Agung yang Jadi Catatan Sejarah Kelam Mahkamah Agung

Hakim Agung Pertama di MA yang Terjerat kasus Suap dan OTT KPK, Ini Sosoknya

Jakarta, EDITOR.ID,- Sudrajad Dimyati menorehkan sejarah kelam penegakan benteng terakhir keadilan di Mahkamah Agung. Setelah ia menjadi sosok Hakim Agung pertama kalinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudrajad menjadi sosok yang tengah menggoreskan tinta hitam di dunia hukum Indonesia. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung, dua oknum advokat dan dua pengusaha penyuap dalam kasus ini.

Seperti apa sosok Hakim Agung Sudrajad?

Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun. Lulus dari SMA Negeri 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Sebelum menjadi Hakim Agung, Dimyati pernah ditempatkan di sejumlah daerah dan posisi jabatan di pengadilan. Mulai dari Ketua Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri hingga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Dia pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri pada 2001-2003. Pada 2008, Sudrajad pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sudrajad pernah gagal dalam pencalonan hakim agung pada 2013. Saat itu ia diduga melakukan suap kepada anggota Komisi III DPR, Bachrudin Nasori.

Dikutip dari Antara, dugaan suap itu terjadi usai uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, 18 September 2013. Saat itu, Sudrajad diduga melakukan pertemuan khusus dengan Bachrudin di toilet.

Diduga, pertemuan itu terkait upaya penyuapan agar Sudrajad lolos menjadi hakim agung. Usai isu penyuapan itu mencuat, Sudrajad dan Bachrudin dipanggil Komisi Yudisial (KY) untuk dimintai keterangan.

Namun dari hasil pemeriksaan KY, tidak terbukti adanya penyuapan. “Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan serta tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang, surat atau lainnya kepada anggota DPR,” kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, 28 Oktober 2013.

MA pun menyatakan bahwa isu itu tidak terbukti. Atas hal tersebut, nama baiknya pun kemudian dipulihkan.

Setelah itu Sudrajad Dimyati kembali mencalonkan diri sebagai hakim agung setahun kemudian atau pada 2014. Kali ini ia lolos menjadi Hakim Agung dalam lolos fit and proper test di Komisi III DPR.

Sudrajad mengantongi 38 suara dari 50 anggota Komisi III. Di MA, pria yang mengambil S1 dan S2 di Universitas Islam Indonesia itu mengisi kamar Perdata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: