Rumah Mas Guruh di Jalan Sriwijaya Kebayoran Akan Disita Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat peringatkan yang ke 3 kalinya kepada Guruh Soekarnoputra, PN Jaksel akan menyita rumah yang terletak di Jl. Sriwijaya 2 nomor 9 Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis, (3/8/2023)

Pihak Guruh Soekarnoputra diyakini oleh pihak Susy Angkawijaya — dipastikan putra dari mendiang bapak Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia itu telah menerima surat penyitaan rumah miliknya dari PN Jaksel pada Kamis (13/7) lalu.

“(Guruh Soekarnoputra sudah mengetahui) sudah disampaikan (surat peringatan penyitaan yang ke 3) oleh PN Jaksel dalam hal ini juru sita itu disampaikan di hari Kamis minggu kemarin,” terang Jhon Redo.

Diketahui sampai saat ini meski sengketa kepemilikan rumah tersebut masih berproses sejak 2011, Guruh Soekarnoputra masih menempati rumah tersebut.

Padahal pihak Susy Angkawijaya mengklaim sudah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan BPN sudah berpindah nama menjadi atas nama dirinya (Susy Angkawijaya).

Guruh Soekarnoputra membela diri minta pembatalan soal pinjam meminjam uang

Guruh Soekarnoputra mengklaim tak menjual rumahnya kepada Susy Angkawijaya.

Bahkan Guruh Soekarnoputra sempat mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi yang diajukan oleh Susy Angkawijaya, namun perlawanan Guruh Soekarnoputra ditola oleh PN Jaksel.

Guruh Soekarnoputra mengklaim bahwa dirinya hanya meminjam uangnya Susy Angkawijaya.

“Dari pengadilan minta pembatalan, dia (Guruh) pinjam-meminjam uang,” ujar Jhon Reno.

Tertera di akta notaris jual beli rumah bukan pinjam meminjam uang.

“tapi akta surat, akta notaris jelas jual beli. BPN tidak akan bisa membuat kalau dokumennya tidak lengkap, bukan karena ada tidak ada sertifikat ganda, ini jual beli biasa,” sambung Jhon Reno.

Dan Jhon Reno kembali menegaskan bahwa pihak Susy Angkawijaya mengklaim tidak pernah meminjamkan uangnya kepada Guruh Soekarnoputra, uang yang pernah diserahkan ke Guruh Soekarnoputra adalah untuk membeli rumah tersebut.

“Oh tidak, ini jelas di notaris, pejabatnya juga masih hidup,” tegas Jhon Reno.

“Informasi seperti itu masih ada,” tambah Jhon Reno.

Penyitaan rumah di jalan Sriwijaya 2 nomor 9 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

PN Jaksel menjelaskan, soal penyitaan rumah yang hingga saat ini masih ditempati oleh Guruh Soekarnoputra. Menurut keterangan dari PN Jaksel, Guruh Soekarnoputra dipastikan menerima surat peringatan soal akan dilakukan eksekusi penyitaan hingga yang ke 3 kalinya.

Humas PN Jaksel, Djuyamto SH. MH, menyebutkan, eksekusi penyitaan rumah di jalan Sriwijaya 2 nomor 9 Kebayoran Baru Jaksel merupakan bagian dari proses hukum perdata.

Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya dimana Guruh telah dinyatakan kalah oleh PN Jaksel atas permohonan yang diajukan oleh pihak Susy Angkawijaya di PN Jaksel.

Leave a Reply